Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah
- Ekonom dukung penyegelan toko perhiasan impor untuk stop kebocoran APBN akibat penyelundupan.
- Penindakan jadi shock therapy dan upaya menciptakan persaingan usaha yang adil bagi wajib pajak.
- Bea Cukai diminta konsisten dan transparan guna cegah praktik "kongkalikong" oknum dan importir.
Langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel sejumlah toko perhiasan mewah impor di Jakarta menuai apresiasi dari kalangan ekonom.
Tindakan ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah dalam memberantas praktik "barang Spanyol" alias separo nyolong yang merugikan kantong negara hingga triliunan rupiah.
Guru Besar FEB Universitas Indonesia, Prof. Telisa Aulia Falianty menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan maladministrasi. Ia mensinyalir adanya pelanggaran proses administrasi, di mana barang-barang mewah tersebut tidak terdaftar atau masuk secara ilegal tanpa membayar cukai.
"Ketika cukai tidak dibayar, itu dianggap maladministrasi. Entah belum dibayar atau belum dilaporkan. Saya mendukung ini, tapi harus konsisten. Jangan sampai ada oknum lagi," ujar Telisa kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Telisa mengingatkan bahwa praktik under-invoicing dan impor ilegal telah membuat negara kehilangan pendapatan dalam jumlah besar di saat APBN sangat membutuhkan suntikan dana. Namun, ia memberi catatan agar prosedur penindakan dilakukan secara bertahap lewat sosialisasi dan peringatan agar tidak menimbulkan iklim ketakutan bagi investor.
Senada, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad meyakini Bea Cukai telah mengantongi bukti kuat terkait celah praktik impor yang dimanfaatkan oknum pengusaha. Menurutnya, ada tiga isu krusial yang dibidik yakni under-invoicing, penyelundupan, dan penghindaran pajak bea masuk.
"Ini adalah shock therapy. Negara tidak boleh kehilangan penerimaan. Selain itu, ini momentum bersih-bersih internal maupun eksternal jika ada 'kongkalikong' antara oknum dengan pelaku usaha," tegas Tauhid.
Ia menambahkan, jika pengusaha merasa benar, mereka memiliki hak untuk melakukan banding di pengadilan dengan membawa bukti-bukti yang sah.
Sementara itu, Yusuf Rendi dari Center of Reform on Economics (CORE) menyoroti dampak berlapis dari peredaran perhiasan ilegal, mulai dari hilangnya Bea Masuk, PPN Impor, hingga PPh Pasal 22. Baginya, pembiaran terhadap barang mewah ilegal hanya akan merusak disiplin fiskal dan menciptakan persaingan tidak sehat.
"Pengusaha yang patuh dirugikan jika harus bersaing dengan barang ilegal yang dijual lebih murah karena tidak bayar pajak. Langkah ini bukan sekadar soal uang negara, tapi soal keadilan berusaha," jelas Rendi.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama Ditjen Pajak melakukan penyegelan di Toko Bening Luxury, Pluit, pada Jumat (20/2). Aksi serupa juga menyasar tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan elit Jakarta pada Rabu (11/2) lalu.
Tag: #toko #perhiasan #impor #kadali #pemerintah #lewat #barang #spanyol #negara #tekor #triliunan #rupiah