Menkes: Kenaikan Tarif BPJS Tak Berpengaruh untuk Orang Miskin
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara reaktivasi PBI BPJS.(Shutterstock/sukarman S. T)
14:42
25 Februari 2026

Menkes: Kenaikan Tarif BPJS Tak Berpengaruh untuk Orang Miskin

- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, wacana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 2026, tidak akan menyasar masyarakat kelas bawah.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal menyasar masyarakat menengah ke atas, mereka yang berada di desil 1-5 tidak akan merasakan kebijakan baru ini.

"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah. Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya," kata Budi, saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Muncul Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ia menegaskan, wacana kenaikan tarif ini hanya akan berpusat pada peserta yang menggunakan BPJS Kesehatan mandiri alias tidak disubsidi pemerintah.

"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan," tutur dia.

Budi yakin masyarakat kelas menengah ke atas mampu membayar BPJS.

Ia membandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok.

"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," kata Budi.

Menurut Budi, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah tidak bisa lagi ditunda karena dana BPJS selalu defisit setiap tahunnya.

"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ucap dia.

Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Menkes Sebut Lebih Rendah dari Rokok

Akibatnya, banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional sehingga berdampak pada penerimaan pasien BPJS.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan berapa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Berdasarkan angka iuran BPJS mandiri, tarif iuran BPJS untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).

Tag:  #menkes #kenaikan #tarif #bpjs #berpengaruh #untuk #orang #miskin

KOMENTAR