Awasi Peredaran Bahan Pangan Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polri Ungkap Empat Kasus di Jabar, NTB, dan Kepri
Ilustrasi: Satgas Pangan Polri melakukan penimbangan saat sidak di pabrik pengepakan Minyakkita di Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (12/03/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
11:18
25 Februari 2026

Awasi Peredaran Bahan Pangan Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polri Ungkap Empat Kasus di Jabar, NTB, dan Kepri

 

- Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengawasi peredaran bahan pangan selama Ramadhan. Berdasar kerja-kerja yang dilakukan sejauh ini, sudah ada empat kasus yang ditangani oleh satgas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama Ramadhan hingga Idul Fitri nanti.

Ade Safri selaku kepala Satgas Pangan Polri menyampaikan, ada potensi kerawanan ketersediaan dan pasokan bahan pangan. Penimbunan adalah salah satu modus operandi yang kerap dilakukan. Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah antisipasi.

”Memberikan petunjuk dan arahan kepada Satgas Pangan Polri di tingkat polda dan polres jajaran untuk antisipasi terjadinya tindak pidana di bidang pangan, termasuk penimbunan bapokting selama bulan Ramadhan, Nyepi, dan Idul Fitri 2026,” terang dia pada Rabu (25/2).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Pangan Polri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Baik di level kementerian maupun dinas-dinas di daerah. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga pangan dan menjamin keamanan mutu pangan.

”Melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta menjaga stabilitas pasokan pangan nasional,” imbuhnya.

Ade Safri mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya fokus mengawasi 14 komoditas pangan strategis seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.

”Komoditas tersebut memiliki pengaruh besar terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, toko besar atau grosir, ritel modern, hingga pedagang dan pengecer,” jelasnya.

Pemantauan dilakukan mulai 5-22 Februari di 24.057 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pelaku usaha yang dipantau tersebar di 15.993 titik, disusul ritel modern 3.785 titik, grosir 2.393 titik, distributor 1.356 titik, produsen 342 titik, dan agen 189 titik.

”Satgas telah menerbitkan 302 surat teguran, melakukan 744 pengisian stok kosong, cek ke distributor atau produsen sebanyak 2.150 giat, serta pengambilan 35 sampel pangan untuk uji laboratorium,” bebernya.

Selain itu, Satgas Pangan Polri telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun HAP, keamanan, dan mutu pangan. Satgas juga telah melakukan upaya penegakan hukum sebanyak empat perkara.

Pertama, tindak pidana perdagangan, karantina hewan, ikan dan tumbuhan berupa daging dari luar negeri yang ditangani oleh Polda Kepri. Kedua, tindak pidana pengemasan ulang beras SPHP yang ditangani Polda NTB. Ketiga, tindak pidana memperdagangkan mie berformalin atau boraks sebanyak dua kasus yang ditangani oleh Polda Jabar.

Editor: Kuswandi

Tag:  #awasi #peredaran #bahan #pangan #selama #ramadhan #satgas #pangan #polri #ungkap #empat #kasus #jabar #kepri

KOMENTAR