Akibatkan Pelajar MTs Tewas, Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Siswa Mts. (Antara)
12:40
25 Februari 2026

Akibatkan Pelajar MTs Tewas, Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara

Bripda Mesias Siahaya terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berujung kematian di Kota Tual. Korban bernama Arianto Tawakal meninggal dunia setelah dihantam menggunakan helm saat berkendaraan menggunakan sepeda motor pada Kamis pekan lalu (19/2).

Perkembangan proses hukum atas pelaku bernama lengkap Bripda Mesias Siahaya disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Rabu (25/2). Dia menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tahap I telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

”Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi (Nomor) LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” terang dia kepada awak media.

Dalam kasus tersebut, Mesias dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

”Sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Jenderal bintang dua Polri itu berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap, baik secara formil maupun materiil. Sehingga proses hukum terhadap Mesias dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Maluku memutuskan bahwa Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah. Personel Korps Brimob Polri itu resmi dipecat dari dinas kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan secara langsung hasil sidang KKEP tersebut pada Selasa (24/2). Dia menyatakan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Apalagi bila pelanggaran itu menyebabkan orang lain meninggal dunia.

”Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang.

Pemecatan Bripda Mesias dibacakan dalam ruang sidang KKEP yang diketuai oleh Kombes Indera Gunawan. Usai memeriksa 14 orang saksi secara langsung dan virtual, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar beberapa hal dalam satu waktu.

Beberapa pelanggaran itu terdiri atas kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi Polri, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Karena itu, Mesias kena sanksi PTDH dan penempatan pada tempat khusus atau patus.

”Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ucap Dadang.

Dalam sidang tersebut, Mesias menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Sebelum diseret ke sidang etik tersebut, pada Kamis (19/2) lalu Mesias diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pelajar MTs di Kota Tual bernama Arianto Tawakal. Korban tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit terdekat. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #akibatkan #pelajar #tewas #bripda #mesias #siahaya #terancam #tahun #penjara

KOMENTAR