Arief Hidayat: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018 Arief Hidayat dalam sesi wawancara bersama Gaspol Podcast Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia Jakarta, Kamis (19/2/2026).(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
13:42
25 Februari 2026

Arief Hidayat: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Putusan MK

- Eks hakim konstitusi Arief Hidayat menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, putusan MK telah menegaskan bahwa pilkada telah masuk dalam rezim pemilu, sehingga harus dipilih langsung oleh rakyat.

Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan bahwa yang masuk rezim pemilu adalah Pilpres, pemilihan DPD, pemilihan DPR, DPRD, dan pilkada. Artinya, rezim pemilu itu harus dipilih langsung oleh rakyat. Itu satu putusan Mahkamah,” kata Arief, dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Oleh karena itu, wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Baca juga: Marahnya Eks Hakim MK Arief Hidayat Tangani Perkara Usia Capres-Cawapres: Sempat Walkout-Dissenting

“Kalau mau digeser lagi, nanti jadi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Arief menuturkan, Indonesia pernah mempraktikkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada awal era reformasi.

Namun, praktik tersebut memunculkan berbagai persoalan, terutama transaksi politik untuk mengamankan dukungan suara mayoritas anggota dewan.

“Masalahnya apa? Lima puluh persen plus satu anggota DPRD dibeli, jadi wali kota atau jadi bupati atau jadi gubernur. Memang ongkosnya murah, tetapi tidak demokratis dan itu penyimpangan,” ujar dia.

Berkaca dari persoalan praktik koruptif tersebut, mekanisme tersebut kemudian diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Namun, Arief menilai, pilkada langsung juga tidak sepenuhnya berjalan ideal karena diwarnai politik uang, konflik horizontal antarpendukung, hingga banyaknya sengketa hasil pemilihan.

Baca juga: MK Diminta Hapus Aturan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah

Money politics-nya gila-gilaan, konflik horizontal antarpendukung dan sebagainya. Akhirnya masuk ke MK banyak sekali permohonan sengketa. Ongkosnya jadi besar,” ucap dia.

Meski demikian, Arief menekankan bahwa persoalan pilkada bukan terletak pada sistem yang digunakan, melainkan pada kultur hukum yang belum berubah.

Dia menilai, perubahan struktur dan substansi hukum tidak diikuti dengan perubahan budaya yang baik.

“Dari sisi teori, sistem itu terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Strukturnya sudah digeser, substansinya digeser, tetapi kulturnya tidak berubah,” kata Arief.

Dia pun mengaitkan persoalan itu dengan pentingnya membangun karakter bangsa atau nation and character building yang sejak awal dicita-citakan oleh Presiden pertama RI Soekarno.

Cita-cita tersebut bahkan sempat diagungkan kembali oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat program Revolusi Mental pada awal masa pemerintahannya.

Baca juga: Presiden Prabowo Dikawal Pesawat Tempur F-16 AU Yordania Setibanya di Kota Amman

Nation and character building itu belum terwujud. Revolusi mental yang diharapkan bisa memperbaiki kultur hukum juga tidak terlaksana dengan baik,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, wacana pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah partai politik.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pilkada dilakukan melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan mengurangi beban politik biaya tinggi.

Namun, belakangan DPR dan pemerintah menyatakan belum ada rencana merevisi Undang-Undang Pilkada pada tahun ini.

Tag:  #arief #hidayat #pilkada #lewat #dprd #bertentangan #dengan #putusan

KOMENTAR