Tuntutan Mati ABK Fandi: Paradoks Keadilan di Tengah Rigiditas Hierarki Kapal
Enam tersangka beserta barang bukti kejahatan kasus penyelundupan sabu-sabu dihadirkan saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025). Patroli pengawasan laut BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL dan Polda Kepri menangkap Kapal Motor Sea Dragon Tarawa beserta enam tersangka sindikat narkotika jaringan internasional kawasan Asia Tenggara berinisial HS, LC, FR, RH warga negara Indonesia WP dan TL warga negara Thailand yang menyelund
14:10
25 Februari 2026

Tuntutan Mati ABK Fandi: Paradoks Keadilan di Tengah Rigiditas Hierarki Kapal

KASUS dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton yang menyeret seorang Anak Buah Kapal (ABK) muda bernama Fandi Ramadhan, ke tuntutan pidana mati menghadirkan gelombang simpati sekaligus kegelisahan publik.

Di satu sisi, negara memang dituntut tegas dalam memerangi narkotika sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Ketegasan hukum adalah pesan moral bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi jaringan perusak kemanusiaan.

Namun di sisi lain, perkara ini membuka pertanyaan mendasar: apakah hukum telah membaca konteks secara utuh, atau justru terjebak dalam logika yang menyederhanakan kompleksitas kehidupan maritim?

Lantaran itu kapal bukan sekadar alat transportasi, melainkan organisasi dengan struktur komando yang sangat kaku.

Di dalamnya berlaku hierarki yang menempatkan nakhoda sebagai otoritas tertinggi, sementara ABK berada pada posisi subordinat yang bekerja berdasarkan perintah.

Dalam sistem seperti ini, akses terhadap informasi strategis—termasuk terkait muatan— tidak selalu dimiliki oleh seluruh awak. Banyak ABK menjalankan fungsi teknis tanpa mengetahui keseluruhan operasi kapal.

Ketika hukum tidak mempertimbangkan realitas struktural tersebut, maka terdapat risiko bahwa tanggung jawab pidana tidak lagi proporsional dengan peran dan tingkat keterlibatan.

Maka paradoks keadilan muncul ketika tuntutan hukuman paling berat dijatuhkan kepada individu yang berada pada lapisan terbawah dalam rantai komando.

Dalam doktrin hukum pidana, unsur niat jahat atau mens rea menjadi faktor penting untuk menentukan kesalahan.

Baca juga: ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

Jika seseorang hanya menjalankan perintah teknis tanpa pengetahuan memadai tentang adanya penyimpangan, maka posisinya berbeda dengan mereka yang memiliki otoritas, kendali, dan perencanaan.

Keadilan yang substantif seharusnya mampu membedakan antara pelaku utama dan pelaku periferal, bukan sekadar menghukum berdasarkan keberadaan fisik di lokasi kejadian.

Kasus ini juga mencerminkan kerentanan struktural para pekerja maritim Indonesia yang sering kali minim literasi hukum dan perlindungan.

Tanpa bekal pengetahuan tentang risiko keamanan dan mekanisme pelaporan yang aman, ABK mudah menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan transnasional.

Oleh karena itu, pemberantasan narkotika di laut tidak cukup mengandalkan pendekatan represif. Negara perlu membangun sistem edukasi, sertifikasi keamanan, dan perlindungan hukum bagi awak kapal agar mereka mampu mengenali anomali operasional dan berani menolak perintah yang menyimpang.

Perang melawan narkotika harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap keadilan yang proporsional dan manusiawi.

Ketegasan hukum harus diarahkan kepada aktor utama yang memegang kendali dan merancang kejahatan, bukan semata kepada mereka yang berada pada posisi paling rentan dalam struktur.

Struktur Hierarki dan Master’s Overriding Authority (MOA)

Terdakwa Fandi Ramadhan sesaat setelah membacakan nota pembelaan di PN BatamKOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT Terdakwa Fandi Ramadhan sesaat setelah membacakan nota pembelaan di PN BatamDalam telaah mengenai keadilan di sektor maritim, struktur hierarki kapal menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Kapal adalah ruang kerja yang diatur oleh sistem komando yang tegas, di mana nakhoda memegang otoritas tertinggi atas seluruh operasional.

Prinsip tersebut tidak hanya hidup dalam praktik pelayaran, tetapi juga ditegaskan dalam standar internasional melalui konsep Master’s Overriding Authority, yang memberikan kewenangan penuh kepada nakhoda untuk mengambil keputusan terkait keselamatan dan keamanan kapal.

Dalam konteks nasional, prinsip tersebut diadopsi dalam regulasi pelayaran yang menempatkan nakhoda sebagai figur sentral sekaligus penanggung jawab utama.

Konsekuensi dari struktur tersebut adalah adanya pembagian peran yang sangat jelas antara pemegang otoritas dan pelaksana teknis.

Anak Buah Kapal berada pada posisi yang secara struktural rentan, karena bekerja berdasarkan instruksi dan tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit muatan secara mandiri.

Mereka menjalankan tugas sesuai jabatan, bukan mengendalikan keputusan strategis. Dalam praktiknya, akses terhadap informasi mengenai keseluruhan operasi kapal sering kali terbatas hanya pada lingkaran perwira.

Baca juga: Pengemudi Ojek Jadi Tersangka di Atas Pengabaian Jalan Rusak

Realitas ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak dapat dipukul rata, karena tingkat pengetahuan dan kendali setiap individu berbeda.

Ketika hukum pidana diterapkan tanpa mempertimbangkan struktur komando tersebut, muncul risiko ketidakadilan substantif. Doktrin hukum menempatkan unsur niat jahat sebagai bagian penting dalam menentukan kesalahan.

Menghukum seorang pelaksana teknis tanpa pembuktian keterlibatan aktif, atau pengetahuan yang memadai, berarti mengabaikan prinsip dasar pertanggungjawaban pidana.

Dalam sistem yang sangat hierarkis, pelaksana di level bawah sering kali menjadi bagian dari mekanisme yang tidak sepenuhnya mereka pahami, sehingga posisi mereka lebih mendekati alat daripada pengambil keputusan.

Hal ini bukan berarti memberikan ruang pembenaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan menuntut ketepatan dalam menentukan siapa yang memegang kendali.

Keadilan yang proporsional harus mampu menelusuri rantai komando dan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang memiliki otoritas, akses informasi, dan kapasitas pengambilan keputusan.

Pendekatan seperti ini justru memperkuat penegakan hukum karena menargetkan aktor utama, bukan sekadar pihak yang paling mudah dijangkau.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara maritim, pemahaman terhadap struktur kerja di laut menjadi kunci untuk membangun sistem hukum yang adil dan efektif.

Penegakan hukum yang sensitif terhadap realitas operasional kapal akan menghasilkan putusan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.

Dengan demikian, hukum tidak sekadar hadir sebagai alat penghukum, melainkan sebagai mekanisme yang mampu membaca konteks, melindungi kelompok rentan, dan memastikan bahwa tanggung jawab pidana ditempatkan secara tepat dalam kerangka rasional dan manusiawi.

Kerentanan Anak Buah Kapal tidak hanya bersumber dari struktur hierarki yang kaku, tetapi juga dari keterbatasan literasi hukum dan kesadaran terhadap risiko keamanan maritim.

Banyak pekerja laut Indonesia dibekali keterampilan teknis pelayaran yang memadai. Namun, belum mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai aspek hukum, keselamatan, dan keamanan internasional.

Padahal, di tengah meningkatnya kejahatan transnasional di laut, pengetahuan tersebut bukan lagi pelengkap, melainkan perisai yang menentukan keselamatan profesi dan masa depan mereka.

Dari sini kasus yang menjerat ABK dalam perkara penyelundupan narkotika seharusnya menjadi alarm bagi sistem pendidikan dan pelatihan maritim nasional.

Awak kapal harus pula memahami aturan nasional maupun konvensi internasional yang mengatur keamanan kapal, termasuk hak dan kewajiban mereka dalam menghadapi perintah yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan pemahaman ini, ABK tidak hanya menjadi pelaksana teknis, tetapi juga subjek hukum yang sadar akan risiko dan mampu melindungi dirinya dari eksploitasi jaringan kriminal.

Dalam praktik operasional, terdapat sejumlah indikator yang dapat menjadi tanda bahaya. Kapal yang berhenti tanpa rencana jelas, pemindahan muatan di tengah laut tanpa dokumen resmi, atau kegiatan yang tidak tercatat dalam manifest merupakan anomali yang tidak boleh diabaikan.

Dalam budaya keselamatan modern, situasi seperti itu seharusnya dibahas dalam forum resmi sebelum pekerjaan dimulai, sehingga setiap awak memiliki kesempatan untuk memahami risiko dan menyampaikan keberatan secara profesional.

Baca juga: Fenomena Padel dan Bayang-bayang Shadow Economy

Budaya dialog ini penting untuk mencegah normalisasi perintah yang menyimpang. Namun, keberanian untuk bersikap kritis tidak akan muncul tanpa adanya sistem perlindungan yang jelas.

ABK harus merasa aman ketika menyampaikan kekhawatiran, tanpa takut kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan dari atasan.

Negara dan perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk membangun mekanisme pelaporan yang transparan dan melindungi pelapor dari tindakan represif.

Tanpa jaminan tersebut, literasi hukum tidak akan berfungsi secara efektif karena awak kapal tetap berada dalam posisi yang rentan.

Dari itu penguatan literasi hukum bagi ABK merupakan bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan maritim Indonesia.

Awak kapal yang teredukasi akan lebih mampu mengenali modus operandi kejahatan, menolak keterlibatan dalam aktivitas ilegal, dan berkontribusi pada budaya keselamatan yang kuat.

Dengan demikian, pemberantasan kejahatan di laut tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada pemberdayaan manusia yang menjadi garda terdepan di ruang maritim.

Menimbang Tanggung Jawab Pidana

Dalam membaca perkara yang terjadi di ruang maritim, hukum harus bertumpu pada kerangka norma nasional dan internasional yang secara tegas mengatur pembagian kewenangan di atas kapal.

Tanpa perspektif ini, penegakan hukum berisiko menyamaratakan tanggung jawab seluruh awak, padahal struktur kerja di laut dibangun melalui sistem komando yang ketat dan berlapis.

Analisis hukum yang adil menuntut adanya pemetaan peran berdasarkan jabatan, otoritas, serta tingkat akses terhadap informasi operasional yang dimiliki setiap individu di atas kapal.

Dalam hukum pelayaran nasional, nakhoda ditempatkan sebagai pemimpin tertinggi yang memegang kewenangan penuh atas keselamatan, keamanan, dan pengawasan muatan.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang menempatkan nakhoda sebagai penanggung jawab utama atas seluruh aktivitas kapal.

Dengan mandat ini, kegagalan dalam mencegah masuknya kargo ilegal secara prinsip menjadi beban tanggung jawab nakhoda.

Baca juga: Iran Kian Mendebarkan

Dalam rezim keamanan kapal modern, tanggung jawab ini juga melekat pada Ship Security Officer yang memiliki fungsi khusus, yang memastikan tidak adanya muatan terlarang sesuai standar pengamanan kapal dan pelabuhan.

Sebaliknya, dalam kerangka hukum internasional, pembagian tanggung jawab awak kapal ditegaskan melalui standar kompetensi pelaut yang diatur dalam STCW 1978 beserta Amandemen Manila 2010.

Regulasi ini menekankan bahwa setiap pelaut bekerja sesuai dengan kompetensi dan jabatan yang diemban, serta tidak dibebani tanggung jawab di luar lingkup fungsinya.

Seorang ABK yang hanya menjalankan instruksi teknis tanpa pengetahuan mengenai adanya penyimpangan kargo berada pada posisi yang secara hukum mendekati konsep innocent carrier.

Prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dilekatkan secara tidak proporsional kepada pihak yang tidak memiliki kendali maupun akses informasi.

Pendekatan hukum yang mengabaikan pembagian kewenangan tersebut berpotensi melahirkan ketidakadilan substantif.

Penegakan hukum yang tepat sasaran seharusnya menelusuri rantai komando dan memprioritaskan akuntabilitas pada pihak yang memiliki otoritas struktural, kapasitas pengambilan keputusan, serta kontrol terhadap muatan kapal.

Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai mekanisme rasional yang konsisten dengan norma maritim nasional dan internasional.

Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lalu lintas pelayaran yang padat, penerapan prinsip proporsionalitas dalam hukum maritim merupakan kebutuhan strategis.

Keadilan tidak diukur dari beratnya hukuman semata, melainkan dari ketepatan dalam menempatkan tanggung jawab.

Dengan membaca perkara melalui kerangka hukum yang utuh —yang menempatkan nakhoda dan perwira sebagai pemegang otoritas utama serta melindungi awak teknis yang tidak mengetahui— negara dapat menegakkan hukum secara tegas sekaligus adil, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat maritim terhadap sistem hukum nasional.

Dimensi Kemanusiaan dan Paradigma Baru Pemidanaan

Simpati publik terhadap Fandi bukanlah bentuk pembenaran terhadap kejahatan narkotika, melainkan refleksi kesadaran bahwa hukum harus mampu membedakan secara jernih antara pelaku inti dan pelaku periferal.

Dalam setiap perkara pidana, terutama yang terjadi dalam struktur kerja yang hierarkis seperti di atas kapal, tingkat keterlibatan, akses terhadap informasi, serta kapasitas pengambilan keputusan menjadi variabel yang menentukan.

Keadilan tidak cukup hanya melihat siapa yang berada di lokasi kejadian, tetapi juga harus menilai siapa yang memiliki kendali dan niat aktif dalam peristiwa tersebut.

Pengingat dari Komisi III DPR RI mengenai paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menjadi sangat relevan dalam konteks ini.

Pendekatan pemidanaan modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang sosial, tekanan struktural, serta niat batin pelaku.

Dalam sistem yang menempatkan seseorang pada posisi subordinat, keterlibatan pasif tidak dapat disamakan dengan perencanaan aktif.

Dengan demikian, hukum dituntut untuk bekerja secara proporsional dan kontekstual agar putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan substantif.

Dalam dunia maritim yang sarat dengan rantai komando, awak kapal pada level teknis sering berada dalam situasi terbatas.

Mereka bekerja berdasarkan perintah, dengan ruang negosiasi yang sempit dan risiko kehilangan pekerjaan jika menolak.

Jika kondisi ini diabaikan, maka hukum berpotensi menghukum kerentanan, bukan kesalahan yang sesungguhnya.

Paradigma baru pemidanaan justru hadir untuk memastikan bahwa unsur kesalahan dinilai secara menyeluruh, termasuk apakah terdapat kehendak aktif atau sekadar keterlibatan akibat tekanan sistem.

Pendekatan yang lebih manusiawi ini juga sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang menekankan pencegahan dan pembongkaran jaringan kejahatan.

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada individu pada lapisan terbawah, tidak selalu efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Sebaliknya, penegakan hukum yang menargetkan aktor utama yang memiliki otoritas, keuntungan, dan kendali justru akan memberikan efek jera yang lebih kuat dan berdampak sistemik.

Hukum dengan demikian berfungsi sebagai alat untuk menelusuri struktur kejahatan, bukan sekadar menghukum pihak yang paling rentan.

Dimensi kemanusiaan dalam pemidanaan bukanlah tanda kelemahan negara, melainkan kekuatan moral sistem hukum itu sendiri. Ketegasan terhadap narkotika harus berjalan seiring dengan kemampuan membaca konteks dan menempatkan tanggung jawab secara tepat.

Dengan mengintegrasikan paradigma pemidanaan yang lebih proporsional dan manusiawi sebagaimana diamanatkan KUHP Baru, Indonesia dapat menegakkan hukum yang tidak hanya keras, tetapi juga adil, serta menjaga kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi sekaligus mengadili.

Pemberantasan narkotika di laut tidak akan mencapai hasil yang efektif, jika hanya bertumpu pada pendekatan represif yang menyasar personel lapisan terbawah.

Pendekatan semacam ini justru berisiko mengulang pola lama: menghukum mereka yang paling rentan tanpa menyentuh struktur kejahatan yang sesungguhnya.

Dalam konteks maritim yang kompleks, strategi yang lebih berkelanjutan adalah membangun sistem pencegahan melalui edukasi dan penguatan kapasitas awak kapal sebagai garda terdepan di ruang laut.

Dengan begitu, sistem sertifikasi keamanan bagi Anak Buah Kapal menjadi kebutuhan mendesak. Awak kapal tidak cukup hanya dibekali keterampilan teknis pelayaran, tetapi juga harus memiliki kemampuan mendeteksi modus operandi kejahatan transnasional.

Pengetahuan mengenai indikator aktivitas mencurigakan, prosedur pelaporan yang aman, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum akan menjadi pelindung yang efektif.

ABK yang teredukasi tidak mudah dimanipulasi oleh perintah yang menyimpang, karena mereka memahami konsekuensi hukum yang dapat menjerat dirinya.

Edukasi juga berperan dalam membangun budaya keselamatan yang lebih kritis dan partisipatif di atas kapal.

Awak kapal yang memiliki literasi hukum dan keamanan akan lebih berani mengajukan pertanyaan, menyampaikan kekhawatiran dalam forum kerja, dan menolak keterlibatan dalam aktivitas yang tidak tercatat secara resmi.

Keberanian ini bukan sekadar soal moral individu, tetapi hasil dari sistem yang memberikan ruang dialog, perlindungan terhadap pelapor, dan kepastian bahwa suara awak kapal dihargai dalam struktur operasional.

Di sisi lain, negara dan perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pendidikan keamanan maritim tidak berhenti pada level formalitas administratif.

Kurikulum pelatihan harus dirancang secara aplikatif, relevan dengan ancaman aktual, serta terintegrasi dengan sistem pengawasan pelabuhan dan penegakan hukum.

Dengan demikian, awak kapal tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang aktif dalam menjaga keamanan laut Indonesia.

Keadilan sejati adalah keadilan yang tepat sasaran. Ia menindak tegas pelaku utama yang memegang otoritas dan keuntungan terbesar, sekaligus melindungi kelompok rentan melalui edukasi dan pemberdayaan.

Dengan menjadikan pendidikan keamanan sebagai strategi utama, Indonesia dapat memutus rantai komando kejahatan di laut dan membangun ruang maritim yang tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga manusiawi dan bermartabat.

Tag:  #tuntutan #mati #fandi #paradoks #keadilan #tengah #rigiditas #hierarki #kapal

KOMENTAR