Respons Menkes Saat Ditanya Kemungkinan Batalkan Pemecatan Dokter Piprim
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ketika sambutan dalam pelepasan PPDS di 6 RSPPU Periode II Tahun 2025-2026 di Kantor Kemenkes, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:32
25 Februari 2026

Respons Menkes Saat Ditanya Kemungkinan Batalkan Pemecatan Dokter Piprim

- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi terkait kemungkinan membatalkan pemecatan dokter Piprim Basarah.

Budi justru menyarankan agar kemungkinan tersebut ditanyakan kepada pimpinan RSUP Fatmawati.

"Sudah ditanya ke bosnya saja karena Dirut Fatmawati kan atasannya langsung yang sangat tahu, lebih pas ditanya ke dia," kata Budi, saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan pemecatan tersebut.

Baca juga: Dokter Piprim Basarah Yanuarso Mengaku Dipecat, Menkes Angkat Bicara

"Ini kan peraturan, peraturannya yang buat bukan Kemenkes, peraturannya yang buat KemenPAN-RB. Kami hanya menjalankan aturan," ucap dia.

Ia mengatakan, pemecatan Piprim merupakan murni disebabkan karena melanggar aturan kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi, kalau misalnya ini (mau dibatalkan) ya (enggak bisa), aturannya harus diubah dulu kan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo telah mengungkapkan bahwa Piprim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.

Baca juga: Bupati Nias Utara: Hampir Tak Ada Nilainya 30 Daerah 3T di Program Kementerian/Lembaga

Piprim dinilai telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi, "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun".

Sementara Piprim menyampaikan alasannya tidak masuk kerja karena menolak mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati sebagai hukuman.

Piprim merasa mutasi dirinya dari RSCM ke RS Fatmawati adalah bentuk hukuman karena dirinya menolak konsep kolegium dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Bupati Nias Utara: Ini Wajah Kami, Hidup Tak Mau, Mati Pun Segan, Merdeka Selalu!

"Mutasi tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam mutasi ASN," kata Piprim.

Piprim tidak pernah masuk kerja di RS Fatmawati hingga akhirnya dipecat.

Sebab, bila dia masuk kerja di RS Fatmawati berarti bisa dianggap menyetujui mutasi itu.

"Jadi kalau saya mau kerja di Fatmawati berarti saya mengakui mutasi tersebut," kata Piprim.

Tag:  #respons #menkes #saat #ditanya #kemungkinan #batalkan #pemecatan #dokter #piprim

KOMENTAR