Anggito Kritik Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah, Soroti Risiko Pengerdilan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengkritik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya.
Anggito menilai kebijakan tersebut berpotensi mengecilkan skala usaha UUS jika tidak diikuti penguatan modal dan ekspansi bisnis.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
"(Kebijakan UUS wajib spin-off) itu yang saya yang kurang setuju. Hasil studi saya, itu tidak akan sehat ya, UUS akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu," ujar Anggito.
Baca juga: Sebut LPS Pisahkan Rekap Transaksi Konvensional dan Syariah, Anggito: Kemenkeu Malah Belum
Menurut dia, UUS akan lebih berkembang jika tetap tumbuh bersama induk Bank Umum Konvensional (BUK). Skema merger juga dinilai lebih efektif untuk memperkuat permodalan.
Anggito mencontohkan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang masuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) III atau bank dengan modal inti Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun.
Posisi itu dicapai setelah merger tiga bank syariah milik BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah.
Bank Syariah Nasional (BSN) juga masuk KBMI II atau bank dengan modal inti Rp 6 triliun hingga Rp 16 triliun. BSN terbentuk dari merger spin off UUS Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Victoria Syariah.
"Tapi itu memang pilihan sih ya, pilihan memisahkan sehingga itu dianggap lebih murni. Tapi dalam perkembangan yang sekarang ini di banyak negara, itu justru UUS itu dibesarkan juga. Jadi kalau menurut saya, dari studi saya, mungkin untuk Indonesia ya biarlah mereka tumbuh saja," kata Anggito.
Baca juga: Mendalami Penyebab Bank Syariah Dipersepsikan Lebih Mahal dari Bank Konvensional
Ia menegaskan penguatan bank syariah membutuhkan dukungan pemerintah. Menurut dia, pembentukan BSI dan BSN terjadi karena inisiatif pemerintah.
"BSI itu ada karena inisiatif pemerintah. BSN itu ada juga merger dari BTN dan Victoria Syariah, itu juga karena pemerintah. Jadi memang kalau kita membesarkan keuangan syariah, itu harus ada peran pemerintah yang lebih strong, lebih kuat. Tidak harus stock modal ya tapi BSI kan merger saja," tuturnya.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank konvensional yang memiliki UUS untuk memisahkan unit tersebut menjadi entitas tersendiri. Ketentuan berlaku bagi UUS dengan aset mencapai 50 persen dari total aset induk atau minimal Rp 50 triliun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Tag: #anggito #kritik #kewajiban #spin #unit #usaha #syariah #soroti #risiko #pengerdilan