Usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur, KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang
Daop 8 Surabaya dan Pemda setempat menutup perlintasan sebidang liar, Jumat (8/5/2026)(Daop 8 Surabaya )
19:52
10 Mei 2026

Usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur, KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menutup sekitar 29 perlintasan sebidang, setelah kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Puluhan perlintasan sebidang yang ditutup itu dilakukan selama 27 April hingga 9 Mei 2026 dan tersebar di berbagai daerah. Selain itu, KAI juga menyempitkan 5 perlintasan sebidang,

Vice President Corporate Communication PT KAI Anne Purba mengatakan, penataan perlintasan dilakukan karena titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya memiliki risiko kecelakaan yang tinggi apabila tidak dikelola dengan baik.

"Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,"ujar Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: KAI Logistik Bidik Bisnis Baru Pengiriman Hewan Ternak

Dia menjelaskan, berbeda dengan kendaraan lain di darat, kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda sehingga tidak dapat berhenti mendadak saat melaju.

Oleh karenanya, keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel dinilai berpotensi membahayakan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

Pembuatan perlintasan liar tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018.

"Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru," ucapnya.

KAI mencatat penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang dilakukan di sejumlah wilayah operasi, mulai dari Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun, Daop 9 Jember hingga Divre di Sumatra.

Penutupan perlintasan paling banyak dilakukan di wilayah Daop 1 Jakarta dengan total sembilan titik, meliputi KM 58+5/6 lintas Tigaraksa-Cikoya di Banten, KM 42+3/4 lintas Parung Panjang-Cilejit dan KM 58+3/4 lintas Sukabumi-Gandasoli di Jawa Barat.

Baca juga: KAI Logistik Tambah Kapasitas KA Ronggowarsito, Angkut 13.500 Ton Barang per Bulan

Selain itu, penutupan juga dilakukan di JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo, JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru, JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru, JPL 176 KM 73+438 antara Citeras-Rangkasbitung, serta JPL 168 KM 64+526 antara Maja-Citeras.

Di Daop 2 Bandung, KAI menutup satu perlintasan tidak terjaga di KM 71+805 lintas Cireungas–Lampegan. Sementara di Daop 5 Purwokerto, penutupan dilakukan pada akses pejalan kaki KM 325+3/4 di emplasemen Stasiun Patuguran, Kabupaten Brebes.

Selanjutnya di Daop 6 Yogyakarta terdapat lima titik penutupan, yakni di lintas Purwosari-Wonogiri KM 6+2/3, KM 17+7/8, dan KM 17+8/9 di Sukoharjo, kemudian KM 525+3/4 JPL 700 lintas Brambanan-Yogyakarta di Sentolo serta KM 528+718 lintas Wates-Rewulu di Bantul.

Adapun di Daop 7 Madiun, penutupan dilakukan di KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, KM 191+7 Desa Gampengrejo, JPL 206 KM 127+9/0 di Biluk, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, JPL 203 KM 125+8/9 di Dusun Sanankulon, Kabupaten Blitar, serta JPL 209 KM 130+3/4 di Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar.

Di wilayah Daop 9 Jember, penutupan dilakukan di KM 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo, KM 158+2/3 antara Jatiroto-Tanggul di Kabupaten Jember, serta KM 34+4/5 antara Mrawan-Kalibaru di Kabupaten Banyuwangi.

Sementara itu, Divre I Sumatra Utara menutup perlintasan tidak terjaga di KM 172+100 lintas Tanjungbalai-Kisaran, Kabupaten Asahan.

Divre II Sumatra Barat menutup tiga titik, yakni KM 4+400 lintas Bukit Putus-Indarung, KM 12+600 lintas Indarung-Duku di Kota Padang, serta KM 38+9/0 lintas Duku-Lubuk Alung di Kabupaten Padang Pariaman.

Sedangkan Divre III Palembang menutup perlintasan liar tidak terjaga di KM 322+7/8 emplasemen Stasiun Prabumulih.

Selain penutupan, KAI juga melakukan penyempitan lima titik perlintasan sebidang. Penyempitan dilakukan di JPL tidak terjaga KM 187+225 lintas Cicalengka-Nagreg di wilayah Daop 2 Bandung. Kemudian di Daop 7 Madiun dilakukan di JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang serta JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem, Jombang.

Sementara di Daop 9 Jember, penyempitan dan normalisasi dilakukan di KM 55+7/8 antara Kalisetail-Temuguruh, Banyuwangi dan KM 197+9/0 antara Jember-Arjasa, Kabupaten Jember.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel," tegas Anne.

Untuk diketahui, saat ini terdapat sekitar 3.674 perlintasan sebidang di berbagai wilayah di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan.

Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan dapat ditutup karena kondisi jalan yang terbatas. Sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.

Tag:  #usai #kecelakaan #maut #bekasi #timur #tutup #perlintasan #sebidang

KOMENTAR