Apakah Suntik Botox dan Filler Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya di Sini
- Suntik Botox dan filler menjadi dua perawatan yang paling diminati di klinik kecantikan.
- Ulama mayoritas membolehkan suntikan kosmetik atau pengobatan sebab tidak berfungsi sebagai makanan atau sumber energi.
- Secara medis, prosedur ini sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa.
Selama bulan Ramadan, tak sedikit yang ingin tetap tampil cantik dan menawan dengan melakukan treatment di klinik. Namun, apakah suntik Botox dan filler tidak membatalkan puasa?
Seperti yang diketahui, kedua perawatan tersebut termasuk yang paling diminati karena memberi tampilan wajah yang lebih segar dan awet muda secara instan.
Mengingat prosedur ini melibatkan jarum suntik dan memasukkan cairan ke dalam tubuh, kekhawatiran ini sangat wajar.
Agar ibadah tetap tenang dan penampilan tetap on point, mari kita bedah jawabannya dari sudut pandang medis dan pandangan para ulama.
Memahami Prosedur Botox dan Filler
Sebelum masuk ke ranah hukum agama, penting untuk memahami mekanisme dari kedua perawatan ini.
Botox (Botulinum Toxin) bekerja dengan cara merelaksasi otot-otot wajah penyebab kerutan. Cairan disuntikkan secara intramuskular (ke dalam otot) dalam jumlah kecil.
Sementara itu, Filler biasanya berisi asam hialuronat (hyaluronic acid) atau zat serupa gel yang disuntikkan di bawah kulit (subkutan) atau di atas tulang untuk mengisi volume, seperti memancungkan hidung, menebalkan bibir, atau menyamarkan garis senyum.
Poin kuncinya adalah: kedua prosedur ini dilakukan melalui injeksi atau suntikan, bukan melalui mulut atau lubang tubuh yang terbuka.
Hukum Suntik saat Berpuasa: Pandangan Ulama
Dalam fikih Islam, hal yang membatalkan puasa secara umum adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh terbuka (jauf) seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan secara sengaja. Lantas, bagaimana dengan suntikan?
Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa di berbagai negara, termasuk di Indonesia, memiliki pandangan yang cukup jelas mengenai hal ini. Berikut adalah rinciannya:
1. Suntikan Tidak Melalui Rongga Terbuka (Jauf)
Suntik Botox dan filler dilakukan dengan menusukkan jarum ke lapisan kulit atau otot. Pori-pori kulit tidak dianggap sebagai rongga yang membatalkan puasa jika dimasuki sesuatu. Cairan yang masuk lewat jarum suntik tidak melewati tenggorokan (huluq) maupun saluran pencernaan.
2. Bukan Merupakan Makanan atau Minuman
Hukum suntik saat puasa terbagi menjadi dua kategori utama:
Suntikan Nutrisi (Infus): Suntikan yang berisi vitamin, glukosa, atau pengganti makanan yang memberikan tenaga/rasa kenyang. Mayoritas ulama sepakat ini membatalkan puasa atau setidaknya makruh, karena menggantikan fungsi makan dan minum.
Suntikan Pengobatan/Kosmetik: Suntikan obat (seperti insulin, vaksin, anestesi) atau kosmetik (Botox, filler, skin booster). Karena cairan ini tidak mengenyangkan dan tidak berfungsi sebagai sumber energi, maka hukum asalnya adalah tidak membatalkan puasa.
3. Rujukan Fatwa
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi dan tes swab saat puasa (Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021).
Dalam prinsipnya, MUI menjelaskan bahwa injeksi intramuskular (otot) dan subkutan (bawah kulit) tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, salah satu ulama besar, juga pernah berpendapat bahwa suntikan pengobatan, baik di otot maupun pembuluh darah, tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kategori makan dan minum secara syariat maupun adat.
Kesimpulannya secara hukum syariat, suntik Botox dan filler tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk melalui lubang alami tubuh dan bukan merupakan asupan nutrisi yang mengenyangkan.
Pertimbangan Medis dan Kenyamanan: Kapan Waktu Terbaik?
Meskipun secara hukum agama diperbolehkan, melakukan prosedur estetik saat berpuasa memiliki tantangan tersendiri, seperti:
- Risiko Pusing atau Lemas: Rasa sakit atau ketegangan saat disuntik bisa memicu reaksi vasovagal (pusing mendadak) pada sebagian orang. Saat berpuasa, kadar gula darah cenderung lebih rendah, sehingga risiko pusing setelah prosedur sedikit meningkat.
- Tidak Bisa Minum Obat Pereda Nyeri: Jika Anda memiliki toleransi sakit yang rendah, biasanya dokter akan memberikan obat pereda nyeri oral (diminum). Tentu ini tidak bisa dilakukan saat puasa.
- Memar dan Bengkak: Kekurangan cairan (dehidrasi ringan saat puasa) kadang dapat mempengaruhi kondisi kulit, meskipun tidak signifikan terhadap hasil Botox atau filler.
Tips Melakukan Perawatan Kecantikan di Bulan Ramadan
Jika Anda tetap ingin melakukan perawatan agar tampil glowing saat Idul Fitri, berikut adalah tipsnya:
- Jadwalkan di Pagi Hari: Jika harus dilakukan siang hari, pilih waktu pagi saat tubuh masih segar setelah sahur.
- Pilihan Terbaik: Setelah Berbuka: Banyak klinik kecantikan memperpanjang jam operasional selama Ramadan. Melakukan perawatan setelah berbuka puasa adalah opsi paling aman.
- Hindari Perawatan Berat: Fokus pada perawatan minimal invasif seperti Botox dan filler. Hindari perawatan yang membutuhkan anestesi total atau sedasi berat di siang hari.
- Konsultasi Dokter: Selalu informasikan kepada dokter bahwa Anda sedang berpuasa agar mereka bisa menyesuaikan penanganan jika Anda merasa pusing.
Jadi, apakah suntik Botox dan filler membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak. Anda bisa bernapas lega dan tetap merencanakan perawatan kecantikan untuk menyambut hari kemenangan.
Tag: #apakah #suntik #botox #filler #membatalkan #puasa #simak #hukum #penjelasannya #sini