Hukum Tarawih Berjemaah dengan Imam dari Live TikTok, Apakah Sah?
Di era media sosial, hampir semua aktivitas bisa disiarkan secara langsung, termasuk aktivitas keagamaan.
Belakangan ini muncul fenomena imam yang memimpin salat Tarawih sambil melakukan siaran langsung di TikTok.
Tayangan tersebut memperlihatkan imam dan jamaah sedang menunaikan salat, sementara publik dapat menyaksikannya secara real time melalui layar ponsel.
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan bagaimana hukum salat Tarawih berjemaah jika imamnya melakukan live? Apakah sah secara syariat, atau justru bermasalah?
Apakah Sah Tarawih Berjemaah dengan Imam dari Live TikTok?
PerbesarFenomena imam shalat tarawih yang melakukan live TikTok. (Gemini AI)Isu ini perlu dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, dari sisi keabsahan fiqih salat itu sendiri. Kedua, dari sisi etika dan adab dalam beribadah. Beberapa ulama memberikan penjelasan yang cukup beragam terkait hal ini.
Dari sisi fiqih, ada pendapat yang menyatakan bahwa salat tersebut tetap sah selama seluruh rukun dan syarat salat terpenuhi.
Artinya, jika imam dan makmum menjalankan gerakan, bacaan, serta tata cara salat sesuai ketentuan, maka secara hukum ibadahnya tetap dianggap valid.
Siaran langsung melalui media sosial tidak otomatis membatalkan salat, karena yang menjadi ukuran sah atau tidaknya adalah terpenuhinya rukun, syarat, serta tidak adanya hal yang membatalkan salat.
Pandangan ini menekankan bahwa teknologi hanyalah sarana. Selama imam benar-benar memimpin salat secara nyata dan jamaah yang berada di tempat tersebut mengikuti secara langsung, maka siaran live tidak memengaruhi keabsahan salat mereka.
Dengan kata lain, selama imam dan makmum berada dalam satu tempat fisik dan menjalankan salat sebagaimana mestinya, ibadahnya tetap sah.
Namun demikian, para ulama juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada sah atau tidak sah. Ada aspek etika dan kekhusyukan yang perlu diperhatikan.
Salat merupakan ibadah yang menuntut konsentrasi penuh dan keikhlasan hati. Ketika seorang imam menyiarkan salat secara live, apalagi di platform yang memiliki fitur komentar dan hadiah digital, muncul potensi gangguan terhadap kekhusyukan. Fokus bisa terpecah, baik bagi imam maupun jamaah.
Selain itu, ada kekhawatiran terkait niat. Ibadah yang dipublikasikan secara luas berisiko menimbulkan riya’, yaitu melakukan amal agar dilihat dan dipuji orang lain.
Meski niat sejatinya hanya diketahui oleh Allah, potensi ini tetap menjadi perhatian para ulama. Karena itu, meskipun secara fiqih bisa saja sah, dari sisi adab sebagian ulama menilai praktik tersebut kurang tepat dan sebaiknya dihindari.
Di sisi lain, terdapat pendapat ulama yang lebih tegas menyatakan bahwa salat berjemaah yang mengikuti imam melalui media, terutama jika makmum tidak berada dalam satu lokasi fisik dengan imam, tidak sah.
Dalam pandangan ini, salah satu syarat penting berjemaah adalah adanya keterhubungan tempat antara imam dan makmum. Makmum seharusnya berada di belakang imam atau masih dalam satu area yang memungkinkan mereka mengikuti gerakan secara langsung tanpa perantara teknologi.
Jika seseorang mengikuti imam hanya melalui layar, baik televisi, radio, maupun live streaming, sementara ia berada di tempat yang berbeda, maka menurut pendapat ini syarat berjemaah tidak terpenuhi.
Alasannya, jamaah dalam salat tidak hanya soal mendengar bacaan imam, tetapi juga tentang kebersamaan fisik dalam satu barisan dan kesinambungan gerakan secara langsung tanpa jeda.
Beberapa ulama juga menyoroti kemungkinan adanya delay atau keterlambatan sinyal dalam siaran langsung.
Perbedaan waktu meskipun hanya beberapa detik dapat menyebabkan makmum tertinggal atau mendahului imam dalam gerakan, dan hal ini bisa memengaruhi keabsahan berjemaah menurut pendapat yang ketat.
Dengan demikian, persoalan tarawih berjemaah yang melibatkan live TikTok tidak bisa disederhanakan hanya menjadi “boleh” atau “tidak boleh".
Jika imam dan jamaah berada di satu tempat dan hanya menyiarkan salatnya, sebagian ulama menilai sah secara fiqih, meski tetap dipertanyakan dari sisi etika.
Namun jika makmum mengikuti dari lokasi berbeda melalui siaran langsung, banyak ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak memenuhi syarat sah berjemaah karena adanya jarak dan ketiadaan kesatuan tempat.
Kesimpulannya, teknologi memang membuka ruang baru dalam praktik keagamaan, tetapi prinsip dasar ibadah tetap harus dijaga.
Salat berjemaah idealnya dilakukan dengan imam dan makmum berada dalam satu tempat, sehingga kekhusyukan, kesatuan saf, dan tata cara yang diajarkan dalam syariat tetap terpelihara.
Dalam hal ibadah, kehati-hatian lebih utama agar pelaksanaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat secara adab dan niat.
Kontributor : Dea Nabila
Tag: #hukum #tarawih #berjemaah #dengan #imam #dari #live #tiktok #apakah