Hukum Menghirup Freshcare atau Minyak Angin saat Puasa, Apakah Membatalkan?
hukum menghirup freshcare saat puasa (dibuat dengan AI)
13:19
25 Februari 2026

Hukum Menghirup Freshcare atau Minyak Angin saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan atau lubang tubuh lainnya, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya. Lantas, apa hukum menghirup freshcare saat puasa yang umumnya dilakukan saat tidak enak badan?

Saat hidung terasa tersumbat, banyak orang memilih menghirup minyak angin atau inhaler untuk membantu melegakan pernapasan. Biasanya, aroma yang terhirup berupa menthol atau mint yang memberikan sensasi segar dan dingin. Lalu, bagaimana hukum puasa jika seseorang menghirup minyak angin atau inhaler tersebut?

Dalam pelaksanaan puasa, selain niat, terdapat rukun berupa menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya. Di antaranya adalah makan dan minum. Para ulama menjelaskan bahwa makna makan dan minum tidak hanya terbatas pada aktivitas konsumsi secara umum, tetapi juga mencakup masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui saluran yang terbuka.

Secara lebih rinci, Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab menjelaskan bahwa puasa adalah:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ 

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

‘Ain yang dapat membatalkan puasa memiliki beragam bentuk. Dalam konteks hidung dan mulut, ‘ain dapat berupa makanan, minuman, obat-obatan, maupun benda lain yang berpotensi masuk ke rongga pencernaan atau saluran pernapasan. Lalu, bagaimana dengan sekadar aroma yang terhirup?

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, aroma tidak tergolong sebagai ‘ain. Para ulama menegaskan bahwa menghirup bau atau uap tidak membatalkan puasa. Hal ini dianalogikan dengan mencium aroma kemenyan ataupun bau masakan yang tercium saat seseorang sedang berpuasa.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ. 

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Penjelasan yang sejalan juga dapat ditemukan dalam kitab I’anat al-Thalibin Juz 4 halaman 260. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai pengobatan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

‎وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين

Artinya: Dan yang tidak termasuk kategori “bil ‘ain” (benda) adalah sampainya rasa pada bagian dalam tubuh, demikian pula sampainya aroma ke dalam rongga (jauf). Hal tersebut tidak membatalkan puasa karena termasuk “atsar” (efek), bukan “ain” (benda).

Hal-hal yang membatalkan puasa

Alih-alih menghirup aroma terapi atau freshcare, berikut adalah berbagai hal yang membatalkan puasa.

Berikut 10 hal yang membatalkan puasa berdasarkan pemahaman umum hukum Islam (mengacu pada prinsip yang dibahas ulama tentang apa yang menyebabkan puasa tidak sah):

  • Makan dan minum secara sengaja – memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh saat berpuasa.
  • Hubungan suami istri (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.
  • Melakukan masturbasi – memuaskan diri sendiri secara sengaja saat berpuasa.
  • Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti makanan/minuman melalui jalur yang terbuka (selain makan/minum biasa) yang mencapai kerongkongan dan lambung.
  • Darah keluar secara sengaja melalui bekam atau metode lain yang melemahkan tubuh.
  • Memuntahkan dengan sengaja – memaksa muntah saat berpuasa.
  • Haid (menstruasi) dan nifas – darah haid atau nifas menyebabkan puasa wanita batal.
  • Masuknya zat yang menggantikan peran makan/minum secara langsung, misalnya infus gula atau transfusi nutrisi (menurut fiqih bahwa ini sejenis makan/minum).
  • Merokok — karena asap yang dihirup masuk ke tubuh dan secara syariat dianggap sejenis yang membatalkan puasa oleh sebagian ulama.
  • Sengaja memasukkan zat atau obat ke dalam tubuh yang mencapai perut atau saluran pencernaan (misalnya obat dimakan lewat mulut saat puasa).

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #hukum #menghirup #freshcare #atau #minyak #angin #saat #puasa #apakah #membatalkan

KOMENTAR