Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana saat kegiatan 3 Juni 2025.(Dok. Pemprov Babel.)
14:18
25 Februari 2026

Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu

- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap alasan belum menahan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Penahanan itu kan tidak mutlak. Artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Wagub Babel Belum Mampu Hadirkan Saksi Teman Kuliah di Kasus Ijazah Palsu

Penyidik, kata dia, mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan penahanan seorang tersangka.

Wira menyampaikan proses saat ini masih pemanggilan saksi ahli yang diminta oleh Hellyana. Itulah yang menjadi alasan polisi belum menahan Hellyana.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka. Nanti kalau sudah selesai tahapan pemeriksaan saksi ahli tersebut kita akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke Kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Harap Semua Tudingan soal Ijazah Palsu Terbantahkan

Hellyana sudah jalani pemeriksaan di Bareskrim

Sebagaimana diketahui, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim, mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan tersebut kliennya mendapat 12 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya telah dijawab.

“Pertama hari ini kita dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua," kata Abdul, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pertanyaan penyidik mencakup proses perkuliahan Hellyana di Universitas Az-Zahra, mulai dari aktivitas akademik hingga pembayaran biaya pendidikan.

Beberapa pertanyaan, lanjut dia, terkait kepemilikan foto wisuda, pengenalan terhadap dosen, hingga pembayaran SPP.

Abdul menegaskan, seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab disertai bukti pendukung.

“Dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua. Artinya, Ibu ini memang melakukan ikut proses untuk mendapatkan ijazah secara benar," katanya.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Berencana Gugat Kampus

Abdul juga menyatakan, hingga saat ini belum ada lembaga resmi yang menyatakan ijazah Hellyana palsu.

Menurut dia, sebuah ijazah baru dapat dikatakan palsu apabila lembaga penerbitnya tidak memiliki izin resmi.

“Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya. Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," urai dia.

Tag:  #bareskrim #ungkap #alasan #belum #tahan #wagub #babel #tersangka #ijazah #palsu

KOMENTAR