THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
Meski Ramadhan berjalan kurang dari sepekan, namun banyak masyarakat yang mulai mempertanyakan THR pensiunan PNS 2026 kapan cair. Terutama bagi mereka yang memiliki orang tua atau keluarga purnatugas di tahun 2026. Informasi seputar pencairan THR pensiunan PNS 2026 pun sangat penting untuk membantu perencanaan keuangan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Tidak hanya pensiunan, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara aktif juga berhak menerima THR. Adapun ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan mengenai penerima THR, jadwal pencairan, komponen, rincian gaji hingga kebijakan pencairan. Yuk, langsung saja simak artikel di bawah ini ya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Sebagaimana disinggung sebelumnya, pemerintah memastikan THR ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK, anggota TNI dan Polri, para pensiunan, hingga penerima pensiun. Sementara, bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen ASN, komponen tunjangan hari raya yang diterima bukanlah tunjangan kinerja, namun tunjangan profesi yang jumlahnya setara dengan satu bulan penghasilan.
Di sisi lain, CPNS juga berhak menerima THR Idul Fitri 2026 dengan komponen yang sama seperti ASN, akan tetapi gaji pokok yang dihitung hanya 80 persen.
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair?
Menyadur dari berbagai sumber, pencairan THR 2026 direncanakan berlangsung pada minggu pertama Ramadhan. Apabula awal puasa pemerimtah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, maka penyaluran diperkirakan sekitar Kamis26 Februari 2026 besok. Meski begitu, tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Komponen THR Pensiunan 2026
Anggaran THR Pensiunan dan ASN 2026 dialokasikan sekitar Rp55 triliun atau meningkat lebih dari 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang jumlahnya Rp49 triliun. Total penerima THR 2026 diperkirakan sekitar 10,5 juta orang di seluruh Indonesia.
THR 2026 sendiri bersumber dari APBN dengan komponen utama mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan pemerintah).
Sebagai informasi, besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai berbeda-beda lantaran disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, hingga instansi tempat bekerja.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Lantaran belum ada PP terbaru pada tahun 2026, maka gaji pokok pensiunan PNS tetap merujuk pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut ini adalah kisaran nominal gaji berdasarkan golongan:
Golongan I (Juru)
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besara itu merupakan gaji pokok pensiunan. Adapun take home pay bulanan nantinya akan ditambah dengan:
- Tunjangan keluarga: 10% untuk pasangan dan 2% untuk anak
- Tunjangan pangan: setara 10 kg beras per jiwa
Dikurangi dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2%
THR untuk Karyawan Swasta
Berbeda halnya dengan pensiunan dan ASN, pemberian THR para pekerja di sektor swasta mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang meliputi:
- Masa kerja 12 bulan: menerima THR Idul Fitri 1 bulan gaji penuh
- Masa kerja jurang 12 bulan: dihitung secara proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan upah)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan terkait kewajiban pengusaha dalam memberikan THR bagi karyawan swasta sebagai bagian dari pengupahan. Sedangkan, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E turut mempertegas THR sebagai hak dari karyawan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka THR untuk pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Iduk Fitri. Apabila lebaran 2026 jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR karyawan diperkirakan cair paling lambat pada tanghal 11-12 Maret 2026.
Perlu diperhatikan, THR karyawan swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh. Ketentuan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jika ada perusahaan yang terlambat menyalurkan THR bagi karyawannya, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan tersebut berlaku bagi karyawan tetap atau kontrak yang sudah memenuhi syarat masa kerja.
Kesimpulannya, THR ASN 2026 diperkirakan mulai cair pada pekan ini dengan cakupan penerima ASN, pensiunan, serta pekerja swasta. Adapun nominal THR ditentukan oleh gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat, sehingga jumlah yang diterima masing-masing individu dapat berbeda.
Demikian tadi ulasan seputar THR pensiunan PNS 2026 kapan cair. Jika merujuk peraturan yang berlaku, maka THR 2026 mulai cair pada pekan ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag: #pensiunan #2026 #kapan #cair #jadwal #rincian #besaran #yang #didapatkan