Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat mengikuti sidang pembacaan vonis dugaan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026)()
18:30
22 Mei 2026

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui

- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan banding, Nurhadi tetap divonis lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui

Selain itu, hakim menetapkan Nurhadi tetap berada dalam tahanan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada tingkat banding sebesar Rp 2.500.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan TPPU.

Vonis itu kini dikuatkan PT DKI Jakarta pada tingkat banding.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp 137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis hakim meyakini perbuatan Nurhadi masih berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA periode 2011-2016, meski sebagian penerimaan terjadi setelah dia pensiun.

Uang gratifikasi tersebut diterima dari sejumlah pihak, di antaranya pemilik PT Sukses Abadi Bersama Hindria Kusuma, Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono, serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada periode 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp11,03 miliar.

“Majelis berkesimpulan pemberian uang kepada Rezky Herbiyono tersebut diperuntukkan kepada terdakwa, sebagai imbalan kemenangan perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji, saat membacakan pertimbangan hukum.

Hakim meyakini uang Rp 11,03 miliar tersebut merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diterima.

Majelis hakim juga membantah dalil pembelaan Nurhadi yang menyebut aliran dana itu merupakan tindakan Rezky Herbiyono semata.

Menurut hakim, hubungan Nurhadi dan Rezky sangat erat sehingga sulit dipisahkan.

Baca juga: JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi

“Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” kata Hakim Sigit.

Hakim menilai, Nurhadi dan Rezky tinggal serumah sehingga uang gratifikasi yang diterima bisa digunakan untuk kepentingan pribadi Nurhadi maupun kepentingan bersama.

“Banyak bukti-bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama di antaranya terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono,” ujar Hakim Sigit.

“Kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono terjadi setelah Rezky Herbiyono menikah dengan anak perempuan terdakwa,” lanjutnya.

Tag:  #banding #ditolak #sekretaris #nurhadi #tetap #divonis #tahun

KOMENTAR