PT DKI Kuatkan Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK: Berikan Efek Jera
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat mengikuti sidang pembacaan vonis dugaan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026)()
18:38
22 Mei 2026

PT DKI Kuatkan Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK: Berikan Efek Jera

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penguatan vonis lima tahun penjara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dapat memberikan efek jera.

KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).

Menurut Budi, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.

KPK menilai, putusan itu menunjukkan konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi serta menegaskan bahwa proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui

Lembaga antirasuah itu juga memandang penguatan putusan tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik korupsi.

“Korupsi, terlebih yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan peradilan, memiliki dampak serius pada kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan banding, Nurhadi tetap divonis lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan majelis hakim dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Hakim Kasus Andrie Yunus Dilaporkan ke MA Soal Dugaan Langgar Etik, Apa Kata Pengadilan Militer?

Selain itu, hakim menetapkan Nurhadi tetap berada dalam tahanan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada tingkat banding sebesar Rp 2.500.

Tag:  #kuatkan #vonis #sekretaris #nurhadi #berikan #efek #jera

KOMENTAR