Apa Itu Pembela HAM dalam Revisi UU HAM yang Disusun Pemerintah?
ilustrasi aktivis HAM.(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
18:34
22 Mei 2026

Apa Itu Pembela HAM dalam Revisi UU HAM yang Disusun Pemerintah?

- Pemerintah lewat Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, di mana salah satu poinnya mengatur soal Pembela HAM.

Kementerian HAM sendiri memastikan, revisi UU HAM akan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi Pembela HAM.

“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: KemenHAM Beberkan Tahapan Revisi UU HAM Usai Uji Publik

Lantas, apa itu Pembela HAM dalam revisi UU HAM?

Pembela HAM

Dalam draf revisi UU HAM yang diunduh dari laman resmi Kementerian HAM, pengertian Pembela HAM termaktub dalam Pasal 1 ayat (14).

"Pembela HAM adalah setiap Individu dan/atau kelompok yang melakukan aktivitas secara damai dan/atau tanpa kekerasan untuk pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, penghormatan HAM, baik sendiri maupun bersama-sama," bunyi Pasal 1 ayat (14) draf revisi UU HAM.

Selanjutnya dalam Pasal 115 diatur bahwa Pasal 115 Pembela HAM yang melakukan aktivitas pembelaan HAM dengan beritikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: Pemerintah Jamin RUU HAM Akan Lindungi Aktivis HAM dari Tuntutan Hukum

Dalam Pasal 116 ayat (1), Pembela HAM juga akan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan aktivitasnya baik litigasi maupun non-litigasi.

Kemudian dalam Pasal 116 ayat (2) draf revisi UU HAM, diatur empat perlindungan yang didapatkan Pembela HAM, yakni:

  1. Pelindungan dari intimidasi, kekerasan, ancaman dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Pembelaan dari gugatan perdata atau tuntutan pidana, termasuk bantuan hukum;
  3. Pelindungan dari gangguan kehidupan pribadi dan/atau Pemberian dukungan psikologis;
  4. Pembela HAM yang berasal dari kelompok rentan berhak mendapatkan pelindungan khusus.

"Pelindungan dan pemenuhan hak Pembela HAM yang menjadi saksi atau korban diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 116 ayat (3) draf revisi UU HAM.

Baca juga: RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM

Jamin Perlindungan untuk Pembela HAM

Novita melanjutkan, selama ini status dan posisi pembela HAM kerap tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

Karena itu, pengaturan khusus dalam RUU HAM dinilai penting agar aktivitas pembelaan HAM mendapat legitimasi serta perlindungan negara.

“Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ujar Novita.

Novita mengatakan, pengakuan terhadap pembela HAM juga menandai perubahan cara pandang negara terhadap aktivitas advokasi HAM.

Tag:  #pembela #dalam #revisi #yang #disusun #pemerintah

KOMENTAR