OJK Siapkan Aturan Lender Profesional, Pemberi Dana Pindar Wajib Penuhi Syarat Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan terkait profesional lender atau pemberi dana pada platform pinjaman daring (pindar) yang profesional. Beleid ini masih dalam tahap persiapan dan rencananya dapat berlaku mulai 2028.
Manajer Madya Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Megat Nagainaka mengatakan, regulator sedang membahas peraturan terkait persyaratan profesional lender.
Hal tersebut berangkat dari fenomena banyaknya masyarakat yang belum memiliki literasi mumpuni, tetapi telah masuk menjadi lender di pinjaman daring.
"Makannya kami mensyaratkan, nantinya dan masih berprogres, yang dapat menyalurkan nantinya hanyalah yang menjadi profesional lender," kata dia dalam Diseminasi Hasil Studi Dampak Fintech Lending terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Seleksi Calon Pimpinan OJK, Purbaya: DPR Belum Kelihatan Daftar...
Ia menambahkan, profesional lender nantinya memiliki syarat pendapatan tahunan minimal hingga tingkat literasi investasi yang cukup.
Rencananya, batas minimum penghasilan lender profesional minimal harus mencapai Rp 500 juta per tahun.
Selama ini, Megat menyebut, masyarakat tertarik dengan pinjaman daring karena rata-rata memberikan imbal hasil yang lebih besar dibandingkan investasi di perbankan.
"Bunganya cukup besar, jangan sampai orang awam bilang lebih besar nih dibandingkan bunga bank, terus tiba-tiba duitnya tidak bisa, return-nya tidak dapat sama sekali, karena loss gagal bayar," ungkap dia.
Dengan demikian, ia berharap inisiasi ini dapat menjadi langkah mitigasi yang tepat dari regulator.
Baca juga: Gandeng Bank Ganesha, Pindar KrediOne Perluas Akses Pembiayaan ke Individu dan UMKM
Lender profesional rencananya akan diterapkan 2028
Megat memproyeksikan, aturan baru terkait syarat lender profesional ini akan dilaksanakan pada 2028.
"Jadi memang sudah ditetapkan aturannya, cuma baru diberlakukannya ke depan," ungkap dia.
"Regulasinya sudah terbit," ucap Megat.
Ia menjelaskan, aturan terkait lender profesional ini juga merupakan usulan dari industri.
Pasalnya, terdapat banyak lender yang belum memahami secara utuh seperti apa hak dan kewajiban lender ketika platform pindar mengalami gagal bayar.
"Harapannya memang yang melakukan pendanaan yang sudah mengerti investasi, makannya ditetapkan regulasi seperti itu," ucap dia.
Lender sendiri saat ini tidak memiliki batasan berapa banyak jumlah uang yang ingin disertakan dalam pembiayaan di sebuah pindar.
"Waktu itu, karena banyak yang failed, dan mereka kurang literasi makannya yang kami batasi hanyalah untuk yang profesional, biar tahun risikonya, literasinya cukup," tutur dia.
Platform pindar perlu beri peringatan risiko
OJK pada 2024-2025 telah meminta seluruh penyelenggara pindar untuk memberikan peringataan di lamannya terkait tingkat risiko dari pembiayaan fintech lending ini.
"Bahwa ini berisiko tinggi, karena kami memahami jangan sampai salah kamar. Ini tidak seperti bank yang ada (Lembaga Penjamin Simpanan) LPS-nya," ungkap dia.
Megat bilang, lender perlu tahu bahwa penyaluran pembiayaan di pindar memiliki risiko gagal bayar yang tidak ditanggung penyelenggara.
"Risikonya harus di absorb oleh lender," ucap dia.
Dengan adanya peringatan pada plaform pindar berupa pop up, ia berhadap lender akan memiliki kedasaran lebih tentang risiko melakukan pembiayaan di pinjaman daring.
"Cukup tinggi risikonya, jadi once kamu melakukan chip in dana, ya ada risiko dananya tidak bisa kembali," ungkap dia
Borrower tak boleh pinjam lebih dari tiga pindar
Sebelumnya, OJK telah terlebih dahulu mengeluarkan aturan baru untuk penerima pinjaman (borrower) dari fintech lending.
Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mengeluarkan beberapa aturan teranyar yang mengatur aktivitas peminjam pindar.
Salah satunya, OJK mengatur borrower hanya diperbolehkan memperoleh pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Kemudian, penyelenggara juga wajib memastikan borrower tidak menerima pembiayaan lebih dari batas kemampuan bayar atau masksimal sebanyak 30 persen dari penghasilan.
OJK juga telah menetapkan batas maksimal pembiayaan fintech P2P lending sektor produktif hanya sebesar Rp 5 miliar. Aturan ini termaktub di dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.
OJK juga menargetkan penyaluran pembiayaan fintech P2P lending ke sektor produktif dan UMKM harus berada di kisaran 40-50 persen mulai 2025 hingga 2026.
Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.
Minat masyarakat ajukan pinjaman ke pindar tinggi
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia Sembiring menjelaskan, saat ini segmen market dari pindar adalah masyarakat yang belum dapat terlayani dengan produk perbankan, tetapi telah memiliki rekening bank.
"Sebetulnya, kita hanya memberikan pinjaman kepada orang yang sudah mempunyai rekening bank, tetapi on the deposite side, on the credit side dia belum bankable," kata dia.
Ia menjelaskan, setiap hari Fintech Data Center (FDC) merekam sebanyak dua hingga tiga juta pengajuan pinjaman daring.
"Itu menunjukkan seberapa banyak orang yang masih membutuhkan kredit," ungkap dia.
Dari jumlah tersebut, jumlah rasio persetujuan (approval rate) ada di kisaran satu dari sepuluh pendaftaran.
"Jadi kami cukup prudent dalam industri ini," ucap dia.
Yasmine juga selalu mengingatakan calon borrower atau peminjam untuk tidak meminjam secara berlebih.
Asosiasi juga mengingatkan lender untuk tidak terpengaruh dengan gerakan gagal bayar (galbay) yang mengajak borrower untuk sengaja tidak membayar cicilan ke pindar.
"Termasuk edukasi kami sekarang dengan masuknya SLIK, catatan keuangan mereka akan terlihat, dan kalau tidak dimanfaatkan dengan baik maka akan jadi backfire," ungkap dia.
Pembiayaan pindar masih naik double digit
Sebelumnya OJK mencatat, pembiayaan yang disalurkan fintech lending hingga November 2025 tercatat senilai Rp 94,85 miliar.
Jumlah tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, pertumbuhan ini sedikit melandai dibandingkan bulan sebelumnya atau pada Oktober 2025 dengan pertumbuhan sebesar 23,86 persen secara tahunan.
Ia menjelaskan, jumlah pinjol dengan tingkat pembiayaan macet yang tinggi tersebut didominasi oleh pembiayaan segmen produktif.
"Pada November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen yang didominasi oleh segmen produktif," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2025).
Tak hanya itu, secara total industri, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen pada November 2025.
Tag: #siapkan #aturan #lender #profesional #pemberi #dana #pindar #wajib #penuhi #syarat