Pemerintah Diminta Sanksi Perusahaan yang Langgar Kewajiban THR Lebaran
Ilustrasi THR. (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)
14:26
25 Februari 2026

Pemerintah Diminta Sanksi Perusahaan yang Langgar Kewajiban THR Lebaran

- Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya meminta pemerintah memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja jelang Idul Fitri 1446 H/2026.

Pasalnya, ia melihat adanya pelanggaran yang berulang dari perusahaan yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

"Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Ada Kebijakan WFA Lebaran, Pemerintah Diminta Atur THR Wajib Cair H-14

Asep mengutip data Ombdusman RI yang mencatat 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan pada 2025.

Banyak pekerja melaporkan perusahaan tidak membayarkan THR tak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

Menurutnya, persoalan kewajiban pembayaran THR ini selalu mencuat kembali setiap menjelang hari raya keagamaan.

"Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik," ujar Asep.

Baca juga: Ancaman PHK Sebelum Hari Raya, THR Diusulkan Diberikan H-21 Lebaran

Tegasnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya," ujar Romy.

Baca juga: Anggota DPR Desak Tak Ada Perusahaan Telat Bayar THR

Menaker Minta Pekerja Lapor

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR ke Posko THR.

Ia menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Kata Purbaya soal Kapan THR ASN Akan Cair

Laporan akan ditindaklanjuti tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku. Prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban membayar THR itu sudah diterapkan setiap tahun.

Sebagaimana regulasi yang berlaku, kata Yassierli, perusahaan yang tidak membayar THR akan disanksi.

“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai,” tegas Yassierli.

Tag:  #pemerintah #diminta #sanksi #perusahaan #yang #langgar #kewajiban #lebaran

KOMENTAR