Hukum Pamer Sedekah Menurut Islam
Ilustrasi Sedekah (freepik)
10:36
12 Januari 2024

Hukum Pamer Sedekah Menurut Islam

Nama April Jasmine sempat menjadi cibiran warganet karena kedapatan flexing hartanya yang mewah. Salah satunya adalah pamer sedekah senilai Rp2 miliar di sosial media belum lama ini.

Beberapa netizen lantas mempertanyakan bagaimana hukum pamer sedekah menurut Islam?

Hukum Fiqih Pamer Sedekah 

NU Online mengatur hukum fiqih pamer sedekah. Menurut website tersebut, sebenarnya tidak penting pamer sedekah atau tidak karena yang lebih penting adalah keikhlasan dalam bersedekah. “Apakah sedekah yang dilakukan secara rahasia dan tidak diketahui orang lain dijamin pasti lebih baik dari pada yang dilakukan secara terbuka? Jawabannya, belum tentu. Sebab, baik buruk suatu amal tergantung pada keikhlasan, sedangkan keikhlasan itu terletak di dalam hati.”

Bisa saja seseorang bersedekah dengan menggunakan anonim, seperti hamba Allah, tetapi dalam hati sebenarnya ia sangat membanggakannya. Ini bisa berarti riya’, yang berarti pula tidak ikhlas. Demikian sebaliknya, bisa saja seseorang bersedekah secara terbuka dengan mencantumkan nama yang jelas dan diketahui orang banyak, tetapi dalam hatinya tidak ada rasa pamer sedikitpun dan jauh dari keinginan untuk mendapatkan pujian dari orang lain. 

Al-Qur’an menyatakan bahwa sedekah bisa dilaksanakan baik secara terang-terangan maupun rahasia sebagaimana dinyatakan dalam surah Al-Baqarah, ayat  274:


 الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرّاً وَعَلاَنِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ 

Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. 

Berdasar pada ayat di atas, maka sebenarnya tidak ada perbedaan berarti antara sedekah yang dilakukan secara sirri atau rahasia dengan sedekah yang dilakukan secara terbuka atau terang-terangan. Namun, yang lebih dilihat adalah keikhlasannya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #hukum #pamer #sedekah #menurut #islam

KOMENTAR