Purbaya Bersedia Gelontorkan 15 Miliar Penerima Bantuan Penderita Penyakit Kronis BPJS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (9/12/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
14:24
9 Februari 2026

Purbaya Bersedia Gelontorkan 15 Miliar Penerima Bantuan Penderita Penyakit Kronis BPJS

- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bersedia menggelontorkan Rp 15 miliar yang diminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin untuk reaktivasi 120.000 peserta BPJS Kesehatan yang dihapus dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Purbaya mengatakan, anggaran itu bisa cair pekan ini.

Dia memastikan tak ada masalah untuk menyalurkannya.

“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangin, dia tinggal perbaiki, atau tinggal datang ke saya,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Tax Ratio Mandek Puluhan Tahun, Purbaya Sebut Ada Kekakuan Struktural

Adapun 120.000 peserta itu tercatat sebagai masyarakat penderita penyakit katastropik atau kronis, di antaranya pasien gagal ginjal yang tidak bisa melakukan cuci darah akibat dihapus dari daftar PBI.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026, ada 11 juta peserta BPJS Kesehatan dihapus dari daftar PBI.

Dari angka itu, ada 120.000 peserta yang merupakan penderita penyakit katastropik atau kronis.

Adapun 120.000 orang itu terdiri dari 12.262 masyarakat dengan riwayat penyakit gagal ginjal, 16.804 masyarakat dengan penyakit kanker, 63.119 masyarakat dengan penyakit jantung.

Kemudian, 114 masyarakat dengan penyakit hemofilia, 26.224 masyarakat dengan penyakit stroke, 673 masyarakat dengan penyakit thalassemia dan 1.276 masyarakat dengan penyakit sirosis hati.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi sekitar 120.000 pasien cuci darah diaktifkan kembali secara otomatis tanpa proses administrasi tambahan.

Usulan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin (9/2/2026), menyusul kisruh layanan BPJS Kesehatan PBI yang berdampak pada pasien penyakit katastropik.

“Kesimpulannya usulan kami, satu, untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,” kata Budi, di Gedung DPR, Senin.

Budi menegaskan, mekanisme aktivasi otomatis tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah tanpa mengharuskan pasien datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus dokumen administrasi.

Menurut Budi, pasien cuci darah merupakan kelompok yang sangat rentan karena harus menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Jika layanan tersebut terhenti, dampaknya bisa berujung pada kematian dalam waktu singkat. “Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” ujar Budi.

Tag:  #purbaya #bersedia #gelontorkan #miliar #penerima #bantuan #penderita #penyakit #kronis #bpjs

KOMENTAR