Banyak Emiten Terancam Delisting Imbas Aturan Free Float 15 Persen, Berikut Daftarnya
Rencana pengetatan aturan free float berpotensi mengubah jumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setidaknya 267 emiten terancam tersingkir alias delisting dari bursa, apabila gagal memenuhi ketentuan porsi saham yang beredar di publik (free float) minimum 15 persen, naik dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan dari total 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan baru tersebut, terdapat 49 emiten yang memiliki kontribusi sangat besar terhadap kapitalisasi pasar.
“Kalau kita zooming lagi nih 267 itu, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, Ratusan Emiten Terancam Tersingkir dari Bursa
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan langkah pendampingan agar emiten dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.
Pendampingan difokuskan pada pemetaan berbagai aksi korporasi yang dapat dilakukan perusahaan untuk meningkatkan porsi saham publik, mulai dari secondary offering hingga pelepasan saham pemegang saham pengendali.
“Kami di Bursa dan OJK, tadi pak Hasan juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” paparnya.
Meski demikian, BEI memastikan sanksi tetap akan diberlakukan bagi emiten yang tidak menunjukkan upaya perbaikan.
Emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15 persen berisiko dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari denda administratif, suspensi perdagangan saham, hingga delisting.
Baca juga: BEI Kebut Free Float 15 Persen, 49 Emiten Big Caps Jadi Pilot Project
Ketentuan tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam draf perubahan peraturan BEI yang saat ini tengah difinalisasi.
Terkait suspensi, BEI memberikan waktu maksimal 24 bulan bagi emiten untuk melakukan pembenahan. Apabila dalam periode tersebut tidak ada langkah konkret yang diambil, otoritas bursa akan mengambil tindakan paling tegas.
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, mencatat tidak semua emiten yang belum memenuhi free float 15 persen otomatis berada di ambang delisting.
Menurutnya, penting untuk membedakan emiten yang hanya bermasalah pada likuiditas saham dengan emiten yang memiliki persoalan fundamental yang lebih serius.
“Penting untuk membedakan antara emiten yang hanya belum memenuhi porsi free float dengan emiten yang memang berisiko tinggi untuk didepak (delisting),” ujar Azharys kepada Kompas.com.
Dari 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float baru, KISI mencatat ada beberapa perusahaan memiliki kapitalisasi pasar besar, seperti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT. Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA). Namun, potensi delisting lebih besar mengintai emiten-emiten yang memiliki tekanan finansial ganda.
Emiten dengan kondisi keuangan rapuh, tercermin dari skor kesehatan keuangan yang berada di zona bahaya, serta yang telah lama berada di papan pemantauan khusus BEI, akibat ekuitas negatif atau minim pendapatan.
“Emiten yang memiliki skor di bawah 1,81 (zona distress) atau bahkan negatif, menunjukkan risiko kebangkrutan yang sangat tinggi dalam dua tahun ke depan,” paparnya.
“Notasi khusus dan papan pemantauan Khusus, di mana emiten yang sudah lama berada di papan pemantauan dengan ekuitas negatif atau tidak ada pendapatan, merekalah yang paling rawan jika tidak mampu melakukan aksi korporasi untuk memenuhi free float 15 persen,” lanjut Azharys.
Berikut daftar sepuluh perusahaan dan free float di bawah 15 persen berdasarkan data KISI:
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – belum tersedia
PT Steady Safe Tbk (SAFE) – 6,41 persen
PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) – belum tersedia
PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) – 13,43 persen
PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) – 8,49 persen
PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (CAKK) – 11,36 persen
PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) – 10,85 persen
PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) – 7,50 persen
PT Kobexindo Tractors (KOBX) – 9,67 persen
PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) – 14,61 persen
Tag: #banyak #emiten #terancam #delisting #imbas #aturan #free #float #persen #berikut #daftarnya