Kekerasan Oknum Debt Collector dan Jual Beli STNK Only, Alarm Keras Industri Leasing
- Maraknya praktik penagihan utang oleh jasa penagih utang atau debt collector (DC) yang berujung kekerasan, serta suburnya bisnis gelap jual beli kendaraan bermotor STNK only, menjadi alarm serius bagi industri pembiayaan nasional.
Fenomena ini tak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit macet, dan menguji efektivitas pengawasan otoritas.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah mengatakan, keberadaan debt collector merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas industri pembiayaan.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Pinjol, Takut Debt Collector? OJK: Jangan Kabur, Minta Saja Keringanan
Ilustrasi kredit motor Honda."Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar (galbay),” ujar Maman dalam acara Infobank Talks News bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only, Kamis (5/2/2026).
Namun demikian, OJK menekankan pentingnya pengaturan rinci dan pengawasan ketat agar aktivitas penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Adapun, sepanjang 2025, OJK mencatat munculnya sejumlah fenomena yang menekan industri pembiayaan, termasuk maraknya ormas galbay hingga kasus penculikan pejabat perusahaan pembiayaan oleh oknum ormas.
“Alhamdulillah berujung baik dengan perjuangan rekan-rekan perusahaan pembiayaan dan juga asosiasi sehingga akhirnya ormasnya diperbaiki,” ujar Maman.
Baca juga: OJK: Debt Collector Tak Patuh Aturan Penagihan, Izin Usaha Penyewa Jasanya Bisa Dicabut
Selain itu, OJK juga menyoroti maraknya forum jual beli kendaraan bermotor STNK Only yang berdampak langsung terhadap industri pembiayaan.
“Permasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” jelas dia.
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor, kredit motor, perusahaan pembiayaan (multifinance).
Menurut Maman, fenomena STNK Only dan ormas galbay saling berkaitan dan sama-sama menekan kinerja perusahaan pembiayaan.
“Nah, ujung-ujungnya ini hand in hand antara Ormas Galbay dan STNK Only secara dampak terhadap perusahaan pembiayaan,” ucap Maman.
Baca juga: OJK Terima 573 Aduan Pelanggaran Perilaku Debt Collector, Pakai Ancaman dan Kata Kasar
Tak ada legitimasi praktik mata elang
OJK juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatur atau melegitimasi praktik penagihan ilegal oleh mata elang (matel), terlebih yang menggunakan kekerasan atau surat kuasa palsu.
Menurut dia, dari beberapa yang ditemukan di lapangan adalah debt collector ilegal yang memalsukan dokumen, salah satunya di peristiwa yang beberapa waktu lalu viral.
“Surat kuasa penagihan berlaku secara spesifik, menyebutkan petugas, objek kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Tidak ada surat kuasa yang berlaku umum untuk semua debitur,” terang Maman.
Maman menekankan, akar persoalan berbagai kasus viral tersebut bermuara pada kepastian hukum. Dalam konteks jual beli kendaraan, OJK kembali mengingatkan bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
Baca juga: Pastikan Debt Collector Menagih Sesuai Etika, AFPI: 16.000 Penagih Sudah Bersertifikat
“Jadi ketika ada jual beli itu, tidak boleh ada normalisasi jual beli kendaraan tanpa BPKB. Jangan membayangkan bahwa jual beli kendaraan tanpa BPKB ini wajar. Ini tidak boleh diwajarkan,” tegas dia.
Perusahaan pembiayaan perlu perketat aturan
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai kekerasan debt collector dan maraknya praktik STNK only memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian.
“Hari ini sih masih tetap akses kehati-hatiannya luar biasa, kenapa? dulu dari 10 aplikasi, delapan yang kita setujuin, sekarang hanya empat, 40 persen yang kita setujuin,” ujar Suwandi.
Ia mengungkapkan, portofolio pembiayaan otomotif juga terus menyusut akibat fenomena tersebut.
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor, kredit mobil.Baca juga: Kala Petinggi OJK Ditelepon Debt Collector Pinjol...
“Kalau secara total portfolio di kendaraan pembiayaan yang namanya multiguna berhubungan dengan otomotif tinggal 49 persen dari 67 persen semakin surut. Semakin rendah karena ini disebabkan jual-beli kendaraan, STNK only di seluruh Indonesia sudah jutaan, bukan hitungan yang sedikit,” imbuh dia.
Suwandi menambahkan, tingginya kegagalan bayar, tenor panjang, DP rendah, serta adanya perlindungan oknum tertentu terhadap debitur bermasalah membuat risiko pembiayaan semakin tinggi.
Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan didorong untuk mencari model bisnis baru atau siap menanggung risiko jika tetap bertahan di segmen tersebut.
Kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi otomotif, dan platform digital dinilai krusial untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Pinjol AdaKami Belum Kantongi Identitas Nasabah Terduga Bunuh Diri gara-gara Ulah Debt Collector
Edukasi publik dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Pertumbuhan industri pembiayaan melambat
Dalam pernyataan resminya, APPI mencatat pertumbuhan industri pembiayaan sepanjang 2025 diperkirakan hanya sekitar 1 persen, jauh di bawah target pertumbuhan 8 10 persen.
Sebelumnya, Suwandi menuturkan perlambatan itu tidak hanya disebabkan oleh tekanan daya beli masyarakat, tetapi juga karena terganggunya ekosistem pembiayaan akibat premanisme dan praktik STNK only.
“Inilah penyebab yang sangat kita perlu bantuan dari pemerintah, perlu juga bantuan dari semua pemangku kepentingan bahwa ekosistem kita ini terganggu,” kata Suwandi dalam acara Economic & Insurance Outlook 2026 di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno usai konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024).
Suwandi menjelaskan polemik yang kerap muncul adalah ketika penagih utang (debt collector) melakukan eksekusi jaminan, perusahaan pembiayaan justru sering disalahkan.
Padahal, penagihan dilakukan karena debitor tidak memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan dalam banyak kasus objek pembiayaan telah dialihkan ke pihak lain secara berlapis.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan menilai penyelamatan aset jaminan menjadi langkah krusial mengingat struktur pendanaan industri sangat bergantung pada penerbitan obligasi dan pinjaman perbankan, yang porsinya mencapai 70 sampai 80 persen.
“Kalau kami tidak menyelamatkan jaminan dan membiarkan itu selanjutnya di-write off (WO) dan menjadi kerugian, bagaimana nanti ekonomi kita? Krisis kah? Finansial krisis akan datang kan?” ujar Suwandi.
Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?
Berdasarkan catatannya, skala portofolio industri multifinance tergolong besar. Nilai pembiayaan yang masih tercatat di neraca perusahaan (on balance sheet) mencapai lebih dari Rp 500 triliun.
Sementara total eksposur industri, termasuk yang berada di luar neraca (off balance sheet), diperkirakan menembus Rp 1.800 triliun.
Praktik jual-beli STNK only jadi ancaman serius
Regulator sendiri sebenarnya telah menerima laporan terkait dengan praktik jual-beli kendaraan bermotor dengan hanya bermodalkan STNK atau STNK only.
OJK menilai praktik tersebut telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, serta stabilitas industri pembiayaan.
Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, terutama pada segmen kendaraan bermotor yang selama ini mendominasi portofolio perusahaan multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024). OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar.
“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor.
Dalam praktik STNK only, kendaraan berpindah tangan tanpa dokumen kepemilikan yang sah, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Tanggapan Lengkap Ditjen Pajak soal Keluhan Soimah Didatangi Debt Collector Pajak
Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena menyulitkan penelusuran aset apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar.
Akibatnya, perusahaan pembiayaan berpotensi kehilangan hak atas objek jaminan. Sementara itu konsumen berada dalam posisi hukum yang lemah karena tidak memiliki legalitas kepemilikan yang lengkap.
Isu ini sebelumnya juga disoroti APPI, yang menyebut surat pengaduan kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital terkait maraknya praktik STNK only belum mendapatkan respons.
OJK pun menegaskan pentingnya percepatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius di tingkat pemerintah.
Baca juga: Stafsus Menkeu Beri Penjelasan Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector
Agusman memastikan OJK terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk merespons praktik-praktik yang berpotensi merugikan industri pembiayaan.
“Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat. Perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan perlindungan konsumen,” jelas dia.
Selain praktik STNK only, OJK juga menyoroti maraknya aksi premanisme dan intervensi oknum ormas yang kian mengganggu ekosistem pembiayaan.
Tag: #kekerasan #oknum #debt #collector #jual #beli #stnk #only #alarm #keras #industri #leasing