Polisi Temukan Dugaan Mafia Tanah, BPN Siap Buka Dokumen Kantor Ormas Madas di Surabaya
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya siap membuka dokumen terkait bangunan Kantor Ormas Madas, yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Hal ini menjawab hasil sementara penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, yang mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Kantor Ormas Madas.
Kepala BPN I Surabaya Budi Hartanto menyatakan siap jika dimintai keterangan oleh kepolisian. Pihaknya juga siap membuka data untuk menguji keabsahan klaim kepemilikan yang dipersoalkan.
"Objek bangunan di Jalan Darmo 153 belum memiliki sertifikat. Kami siap memenuhi panggilan polisi jika diperlukan,” ucap Kepala BPN I Surabaya, Budi Hartanto di Surabaya, Jumat (6/2).
Sebelumnya, Kantor Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli, yang berada di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, disita oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (15/1).
Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, plang pemberitahuan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita. TTD Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya" terpasang pada pagar depan kantor tersebut.
Bukan hanya plang pemberitahuan, garis polisi berwarna kuning pun terpasang dan melingkari bangunan tersebut. Sejumlah personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya juga tampak berjaga di sana.
Berdasarkan papan pemberitahuan, penyitaan bangunan dan tanah yang digunakan sebagai kantor Madas ini dilakukan atas surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai kantor Ormas Madas Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dengan dugaan mafia tanah.
"Ya, (penyitaan tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas) itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah, ada dokumen palsu, ada penyerobotan," tutu AKBP Edy di Surabaya, Jumat (16/1) lalu.
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya sudah menerima 3 laporan terkait dugaan mafia tanah. Namun, penyidik menemukan fakta baru bahwa bangunan tersebut dulunya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959.
"Setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan. Sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka," seru Eddy
Dalam prosesnya, polisi mengumpulkan keterangan saksi dari berbagai pihak. Mulai dari pelapor, pihak yang mengklaim sebagai pemilik dengan dasar dokumen eigendom verponding, hingga penerimaan kuasa.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
"Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah kota, provinsi, dan pihak BPN, karena ada dugaan di mana beberapa dokumen diduga palsu. Ini akan kita ungkap sehingga menjadi terang peristiwanya," tukas Eddy.
Tag: #polisi #temukan #dugaan #mafia #tanah #siap #buka #dokumen #kantor #ormas #madas #surabaya