Momen Sidang Perdana Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi di MK
- Tidak butuh waktu lama bagi Adies Kadir untuk bertugas sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Jumat (6/2/2026), menjadi momen pertama bagi Adies menjadi Hakim Konstitusi dalam sidang perdananya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.
Dalam sidang panel tiga, Adies bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjadi hakim anggota yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pada sidang yang dimulai pukul 07.32 WIB, Adies terlihat memakai toga berwarna hitam yang dipadukan dengan bef berwarna putih dan simare merah di lengan.
Baca juga: Pesan Ketua MK hingga Arief Hidayat ke Adies Kadir: Harus Independen
Di dalam ruang sidang, Adies duduk di sebelah kiri dari Saldi yang menggelar sidang untuk tiga permohonan.
Ketiga permohonan tersebut adalah Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 soal pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam momen tersebut, baik Adies maupun Ridwan tidak berbicara dalam sidang yang dipimpin oleh Saldi.
Saldi dalam sidang atas ketiga perkara tersebut memandu Pemohon hingga menyampaikan pandangannya sedikit atas permohonan-permohonan itu.
"Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ucap Saldi selaku ketua sidang panel yang menutup sidang pada pukul 07.54 WIB.
Baca juga: Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Mundur dari Perkara Terkait Golkar
Adies Kadir dalam pengambilan sumpah jabatan sebagai Hakim MK dihadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.
Pengambilan sumpah Adies yang disaksikan Prabowo itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pembacaan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah yang dibacakan Adies.
Baca juga: Bahlil Sebut Anak Adies Kadir Akan Gantikan Ayahnya di DPR
Usai pengucapan sumpah tersebut, Adies menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar.
"Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies.
Baca juga: Adies Kadir Resmi Jadi Hakim Konstitusi Usai Kontroversi
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Diingatkan soal Independensi
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan Adies Kadir untuk independen saat menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.
Adies yang kini tidak lagi menjadi bagian dari DPR dan partai politik dimintanya untuk tidak berafiliasi ke manapun.
"Harus independen, mandiri, tidak lagi berafiliasi ke mana-mana, ke konstitusi, hukum, dan keadilan," ujar Suhartoyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Sebelum Ditikung Adies Kadir, Mahfud Sebut MK Sudah Siapkan Sambutan untuk Inosentius
Diketahui, Adies Kadir sebelum pengambilan sumpah jabatan sebagai hakim MK merupakan Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Golkar.
Adies yang diketahui sudah mundur dari Partai Golkar dimintanya untuk memposisikan diri sebagai hakim MK.
"Dengan Beliau pernah menyatakan mundur dari partisan itu, seharusnya sudah bagaimana memposisikan diri sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya, kan," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Bertemu Inosentius Samsul yang Batal Jadi Hakim MK
Suhartoyo pun mengingatkan untuk menjaga integritas kepada Adies dan delapan hakim konstitusi lainnya.
"Saya kira tidak hanya yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru. Tapi, mungkin sesama kolega nanti juga akan saling mengingatkan," kata Suhartoyo.
Di MK, Adies Kadir merupakan Hakim Konstitusi usulan DPR yang menggantikan Arief Hidayat usai purnatugas pada Selasa (3/2/2026).
Tag: #momen #sidang #perdana #adies #kadir #sebagai #hakim #konstitusi