Jaksa Semprot Eks Pejabat Kemnaker yang Lempar Dosa ke Anak Buah, padahal Juga Terima Uang
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). ()
14:10
6 Februari 2026

Jaksa Semprot Eks Pejabat Kemnaker yang Lempar Dosa ke Anak Buah, padahal Juga Terima Uang

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyemprot Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker periode 2021-2024, Amarudin yang terus melemparkan kesalahan pada terdakwa Anitasari Kusumawati (AK) yang dulu menjabat Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Hal ini jaksa sampaikan ketika Amarudin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk, Jumat (6/2/2026).

Dalam sidang, Amarudin telah mengakui, dirinya rutin menerima uang hasil pemerasan sertifikat K3, yaitu minimal Rp 218 juta.

Pembagian uang ini dilakukan melalui Anita.

Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3

Ketika jaksa mencecar lebih dalam terkait awal mula pemerasan terjadi, Amarudin selalu mengaku tidak tahu dan menyebut itu semua dilaksanakan oleh Anita.

Misalnya, ketika jaksa bertanya soal permintaan uang sertifikat yang disebut pejabat sebagai uang blangko.

Amarudin mengatakan, Anita yang biasa berkomunikasi dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Itu biasanya dari .. untuk kebetulan P3K ini di tugas dan fungsi Ibu Anita, Ibu Anita yang minta, Pak,” ujar Amarudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut jaksa, Amarudin seharusnya lebih banyak tahu karena jabatannya sebagai koordinator.

Sementara, Anita adalah subkoordinator.

“Ya itu kan bapak kan koordinator nih. Bapak mengetahui anggaplah blangkonya tidak ada menurut bapak, ya? Ini anggap ini. Bagaimana penyampaian ke Anita? Lalu Anita menyampaikan ke PJK3?” cecar jaksa.

Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3

Amarudin mengatakan, dia tidak tahu soal proses permintaan yang itu.

Menurutnya, uang sertifikat atau blangko itu sudah merupakan kebiasaan.

Pemberian itu dianggap sebagai ucapan terima kasih dari pihak swasta.

“Apakah ada PJK3 tidak bayar?” Tanya jaksa.

“Saya kurang tahu, Pak. Karena yang ngurus Dokter Anita, Pak,” kata Amarudin lagi.

Melihat Amarudin terus menyalahkan Anita, jaksa pun memberi peringatan.

“Gini ya. Si Anita kan jadi terdakwa. Saudara jadi saksi,” kata jaksa.

Jaksa meminta agar Amarudin membuka fakta apa adanya, jangan melemparkan tanggung jawab dan kesalahan kepada Anita.

“Buka apa adanya saja, jangan kesalahannya saudara lempar saudara lempar. Saudara atasan. Bisa tidak memberhentikan perbuatan anak buah Saudara atau tim Saudara?” Tegas jaksa.

Baca juga: Noel Ebenezer Komentari KPK yang Tak Pakai Istilah OTT

Jaksa menegaskan, sejak awal sidang, Amarudin selalu menyalahkan Anita.

Padahal, Amarudin lebih dahulu bekerja di Kemnaker dibandingkan Anita.

“Jadi, tadi saya lihat saudara itu melempar, melempar, melempar. Saudara di atasnya, dia di bawah saudara. Itu sudah jadi terdakwa. Saudara di atasnya jadi saksi. Jangan kemudian saudara lempar,” cecar jaksa lagi.

Saat diperingatkan jaksa, Amarudin hanya terdiam.

Lalu, jaksa mengkonfirmasi soal lama masa jabatan antara Amarudin dengan Anita.

“Duluan siapa jadi pegawai?” tanya jaksa.

Amarudin mengaku dia lebih dahulu bergabung di kementerian dibandingkan dengan Anita.

“Duluan siapa terima uang dari PJK3?” cecar jaksa.

Baca juga: Noel Janji Bongkar Modus OTT KPK: Mereka Bikin Konten Motivasinya

“Saya, Pak,” kata Amarudin.

“Siapa yang menyuruh Anita menerima uang dari PJK3?” tanya jaksa.

Amarudin mengatakan, dia tidak menyuruh Anita.

Tapi, pemberian itu adalah sebuah kebiasaan di Kemnaker.

“Kalau memang terdakwa salah, sebesar apa kesalahannya? Jangan semua kemudian sampeyan jadi saksi, dilempar semua ke sana. Bukan tong sampah sana itu,” tegas jaksa.

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca juga: JPU KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Baca juga: JPU KPK Keberatan, Ini Penjelasan Munarman yang Jadi Advokat Eks Wamenaker Noel

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #jaksa #semprot #pejabat #kemnaker #yang #lempar #dosa #anak #buah #padahal #juga #terima #uang

KOMENTAR