3 Langkah OJK hingga BEI Hadapi Kebijakan MSCI yang Bikin Ambrol IHSG
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk merespons kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang memicu tekanan hingga membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat ambrol ke lebih dari 8 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, masukan dari MSCI justru dipandang sebagai sinyal positif terhadap prospek pasar modal Indonesia. Menurutnya, dengan kebijakan MSCI itu berarti mereka masih ingin memasukkan emiten dalam negeri ke dalam indeks global.
“Kami OJK menerima penjelasan itu sebagai masukan yang baik. Karena kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global, yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, OJK akan menindaklanjuti proposal serta penyesuaian yang telah disusun oleh BEI dan KSEI dan saat ini sedang dikaji oleh MSCI.
"Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan lainnya atau corporate and others dalam perhitungan free float," jelasnya.
Selain itu, kepemilikan saham juga akan dipublikasikan secara lebih rinci, baik untuk kepemilikan di atas maupun di bawah 5 persen untuk setiap kategori investor. Ia memastikan bahwa penyesuaian tersebut sedang dikaji lebih jauh oleh MSCI.
"Apapun respon dari MSCI, kami akan memastikan penyesuaian lanjutan jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final, sehingga dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” tegas Mahendra.
Kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen. Informasi tersebut akan disertai dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya, serta disusun mengikuti standar praktik terbaik internasional.
“Ini merupakan permintaan tambahan, dan kami akan memastikan pemenuhannya sesuai dengan best practice internasional,” ujarnya.
Sementara langkah ketiga, SRO, termasuk BEI, akan segera menerbitkan aturan mengenai free float minimal 15 persen dengan penerapan yang transparan. Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari penguatan tata kelola pasar.
Bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu tidak mampu memenuhi ketentuan free float tersebut, OJK menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) melalui mekanisme pengawasan yang ketat dan terukur.
“Nanti dalam pengaturan tersebut (emiten) tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik,” pungkas Mahendra.
Tag: #langkah #hingga #hadapi #kebijakan #msci #yang #bikin #ambrol #ihsg