Pelaporan SPT Tahunan Tembus 372.000 Per 20 Januari, Aktivasi Coretax 12,2 Juta WP
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat di awal 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pada Selasa (20/1/2026) pukul 15.40 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 372.184 laporan.
"Mayoritas SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari hingga Desember. Rinciannya, sebanyak 306.503 SPT disampaikan oleh OP karyawan dan 46.153 SPT oleh OP nonkaryawan," jelasnya dalam keterangan resmi pada Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 19.394 SPT badan dalam rupiah dan 37 SPT badan dalam mata uang dollar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang masa pelaporannya dibuka mulai 1 Agustus 2025 tercatat 94 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dollar AS.
Selain pelaporan SPT, Rosmauli juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.213.336 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.340.535 merupakan wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Cara Daftar Akun Coretax dan Aktivasi
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, berikut cara daftar akun Coretax DJP dan aktivasi yang harus dilakukan:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP Online.
- Lakukan verifikasi identitas dengan foto selfie.
- Baca dan centang pernyataan, kemudian klik Simpan.
- Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun dan kata sandi sementara.
- Lakukan login Coretax Pajak menggunakan kata sandi sementara.
- Pada login pertama, wajib pajak wajib mengganti kata sandi dan membuat passphrase.
Setelah proses ini selesai, akun sudah aktif dan dapat digunakan untuk login Coretax pribadi maupun layanan perpajakan lainnya.
Cara Mendapatkan dan Memvalidasi Kode Otorisasi DJP
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi melalui Coretax dengan langkah berikut:
- Login Coretax, masuk ke menu Portal Saya.
- Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan.
- Centang pernyataan dan klik Kirim.
- Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
- Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
- Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan validasi di menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, lalu pastikan status berubah menjadi VALID.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun dan Kode Otorisasi aktif, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dengan cara berikut:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Masuk ke submenu Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
- Tentukan jenis SPT Tahunan untuk periode Januari–Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal, kemudian klik Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT Tahunan.
Tag: #pelaporan #tahunan #tembus #372000 #januari #aktivasi #coretax #juta