OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen dari Gaji Mulai 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi di sektor layanan pinjaman daring (pindar) alias pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI yang disusun untuk merespons dinamika industri fintech dan risiko yang muncul dari perluasan akses kredit digital pada masyarakat.
Salah satu perubahan paling signifikan yang diperkenalkan dalam SEOJK 19/2025 adalah pembatasan rasio utang terhadap penghasilan debitur yang lebih ketat.
Mulai tahun 2026, total kewajiban utang yang dapat diambil seorang nasabah di platform P2P lending dibatasi maksimal 30 persen dari total penghasilannya.
Batasan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mencegah terjadinya overindebtedness atau utang berlebih yang berpotensi memicu gagal bayar massal dan merusak stabilitas sistem keuangan digital.
“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Sejak beberapa tahun terakhir, pinjaman digital semakin mudah diakses masyarakat Indonesia. Pertumbuhan platform P2P lending yang bergerak di sektor LPBBTI memperluas akses kredit, terutama bagi debitur yang sebelumnya tidak terlayani bank konvensional.
Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.
Namun di balik perluasan akses ini, muncul risiko kredit macet (non-performing loan atau NPL) yang lebih tinggi dibandingkan instrumen pembiayaan tradisional.
OJK mencatat per November 2025 bahwa 24 penyelenggara P2P lending memiliki tingkat wanprestasi (Tingkat Keterlambatan Pembayaran lebih dari 90 hari/TWP90) di atas 5 persen.
Angka ini menandakan bahwa sebagian debitur mengalami kesulitan membayar kewajibannya, khususnya di segmen pinjaman konsumtif.
Tingkat wanprestasi yang tinggi ini menjadi salah satu alasan fundamental di balik pengetatan rasio utang terhadap penghasilan.
Regulasi sebelumnya, terutama dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023, tidak menetapkan batasan rasio secara eksplisit.
Aturan lama lebih menekankan pada prinsip kehati-hatian dan kewajiban penyelenggara dalam menerapkan penilaian risiko (credit scoring).
Namun, kecenderungan debitur mengambil pinjaman tanpa memperhatikan kemampuan bayar menimbulkan kebutuhan untuk batasan kuantitatif yang lebih jelas.
Pembatasan rasio utang: apa yang diatur dan kenapa penting
Pembatasan rasio utang terhadap penghasilan yang kini menjadi 30 persen mulai 2026 memiliki beberapa tujuan strategis, yakni sebagai berikut.
1. Menjaga kesehatan pembiayaan individu
Pembatasan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Dengan rasio utang maksimal 30 persen, maka risiko debitur mengalami stress finansial berkurang, karena porsi pembayaran cicilan utang tidak akan melebihi kemampuan ekonomi yang sehat.
Hal ini serupa dengan praktik manajemen risiko perbankan pada kredit konsumsi di lembaga formal, meskipun mekanismenya di fintech P2P lebih spesifik.
Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.
2. Meningkatkan kualitas portofolio pinjaman di platform fintech
Dengan rasio ini, kualitas portofolio fintech lending diharapkan meningkat.
Penyelenggara P2P lending diharuskan memperkuat credit scoring dan sistem penilaian risiko sehingga persetujuan kredit mempertimbangkan seberapa besar kemampuan debitur membayar kewajiban tanpa membebani finansial mereka.
Agusman menekankan bahwa kesiapan sistem penilaian risiko menjadi fokus utama sebelum batas rasio ini berlaku penuh.
3. Melindungi industri dari risiko sistemik
Meski pasar fintech lending masih relatif kecil jika dibandingkan sektor perbankan, penumpukan risiko kredit di satu segmen bisa memicu dampak luas bagi industri digital lending.
Kegagalan bayar masif di satu atau beberapa platform dapat merusak kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan teknologi keuangan secara keseluruhan.
Strategi implementasi dan tantangan pengawasan
OJK tidak hanya menetapkan batas rasio, tetapi juga mengawasi implementasinya secara bertahap. Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni offsite dan onsite.
- Offsite supervision mencakup pemantauan data dan pelaporan penyelenggara secara berkala, termasuk kualitas aset, rasio non-performing loan, dan kepatuhan terhadap ketentuan rasio utang-penghasilan.
- Onsite supervision berarti OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional platform untuk menilai kesesuaian praktik dengan aturan yang berlaku. ([detikfinance][3])
Dalam pengawasan tersebut, OJK menilai kesiapan sistem manajemen risiko yang dimiliki penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Sistem yang kuat mencakup pengembangan model credit scoring yang akurat, integrasi data keuangan debitur yang komprehensif, hingga kemampuan platform memastikan bahwa debitur tidak memiliki tunggakan di lembaga lain.
“Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan," tutur Agusman.
Utang pinjol warga RI nyaris tembus Rp 100 triliun
OJK melaporkan, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp 94,85 triliun pada November 2025. Angka tersebut naik 25,45 persen secara tahunan.
Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 23,86 persen, meski masih berada di bawah capaian November 2024 sebesar 27,32 persen.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen year on year,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Seiring peningkatan pembiayaan, OJK mencermati kenaikan risiko kredit. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat naik ke level 4,33 persen.
Angka ini meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang sebesar 2,76 persen dan lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 2,52 persen.
Dalam upaya menjaga integritas industri, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjaman daring sepanjang Desember 2025.
Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
“Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.
Terkait pemenuhan permodalan, OJK mencatat masih terdapat 9 dari 95 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, termasuk melalui penambahan modal, pencarian investor strategis, atau opsi merger.
Selain itu, sepanjang Desember 2025, OJK menjatuhkan 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku usaha di sektor PVML, termasuk perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pergadaian swasta, dan lembaga keuangan khusus.
Tag: #batasi #utang #pinjol #maksimal #persen #dari #gaji #mulai #2026