Bencana Sumatera, Perbankan Beri Relaksasi Kredit bagi Debitor Terdampak
Ilustrasi bank. Perbankan. Kredit perbankan.(iStockphoto/assalve)
13:16
19 Desember 2025

Bencana Sumatera, Perbankan Beri Relaksasi Kredit bagi Debitor Terdampak

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

"Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Mahendra mengungkapkan, perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Selain itu, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Untuk penyelenggara pinjaman daring (pindar), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Kemudian, perlakuan ini juga mencakup pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

"Penetapan relaksasi dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025," ucap dia.

OJK Relaksasi Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi bagi perbankan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Mahendra mengungkapkan, relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan batas waktu pelaporan agar perbankan dapat memiliki waktu yang cukup untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat.

"Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja," kata Mahendra.

Kemudian, relaksasi juga diberikan untuk batas waktu penyampaian laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode November 2025, dari yang semula 12 Desember 2025 diundur menjadi 30 Desember 2025.

"Kebijakan relaksasi ini diharapkan bisa memastikan aktivitas pelaporan bisa berjalan tanpa membebani operasional LJK ataupun pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, perbankan terdampak diberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu beberapa laporan.

Rinciannya, untuk bank umum, pelaporan periode November 2025 yang semula jatuh pada 8 Desember 2025 diperpanjang hingga 22 Desember 2025.

Sementara pelaporan yang biasanya disampaikan pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.

Relaksasi juga diberikan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Laporan berkala bulanan periode November 2025 yang seharusnya disampaikan pada 10 Desember 2025 kini diperpanjang hingga 24 Desember 2025.

"Untuk laporan rencana bisnis yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," tambahnya pada kesempatan yang sama.

Langkah OJK tersebut lantas disambut oleh industri perbankan yang juga memberikan relaksasi kredit kepada debitornya.

Berikut ini adalah perbankan yang memberikan relaksasi kredit terkait dengan dampak dari bencana ekologis yang terjadi di Sumatera.

1. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bakal memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Sumatera.

Direktur Utama BRI Hery Gunardi menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dampak bencana Sumatera terhadap para nasabah BRI dan menyiapkan skema relaksasi kredit yang tepat bagi para nasabah terdampak.

"Kita sedang dalami, nanti gimana restrukturisasinya tergantung dengan policy bank masing-masing. Intinya, kita enggak akan memberatkan nasabah," ujarnya saat ditemui di Menara BRILian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Sementara dari sisi bisnis perusahaan, Hery bilang, bencana Sumatera tidak memberikan dampak yang signifikan kepada kinerja keuangan perseroan.

Terlebih, bencana ini hanya berdampak pada BRI di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Sementara di Aceh, BRI tidak melayani keuangan syariah sehingga tidak terdampak.

"Enggak besar (dampak ke kinerja keuangan BRI). Ini kan BRI gede banget gitu kan," kata dia.

Terkait nominal kredit yang terdampak akibat bencana Sumatera, Hery mengaku tidak memegang angka pasti.

Namun, dia memastikan nilainya tidak signifikan jika dibandingkan dengan total penyaluran BRI secara keseluruhan.

"Enggak besar. Saya enggak pegang angka exactnya, tapi menurut saya kalau dibandingkan dengan BRI (keseluruhan) ya kayak garuk pipi gitu kan, enggak berasa," ungkap dia.

2. BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA tengah menyiapkan data debitur untuk melaksanakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F.

Haryn mengatakan, pihaknya saat ini melakukan koordinasi dengan jaringan kantor wilayah untuk melakukan pemutakhiran data debitur yang terdampak bencana.

Proses pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait kondisi debitur serta potensi risiko yang mungkin timbul akibat bencana.

"Terkait restrukturisasi, BCA akan berkoordinasi dengan pihak otoritas dan regulator untuk mencari jalan terbaik bagi perekonomian daerah setempat," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Di sisi manajemen risiko, BCA secara konsisten melakukan penyesuaian pencadangan secara berkala.

Penyesuaian ini didasarkan pada perkembangan kualitas aset serta kondisi risiko terkini, sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan perseroan.

Hingga September 2025, kualitas pinjaman BCA tetap terjaga.

Hal ini tecermin dari rasio loan at risk (LAR) yang tercatat sebesar 5,5 persen, membaik dibandingkan 6,1 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) BCA berada pada level yang terkendali, yakni sebesar 2,1 persen.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bakal merelaksasi kredit para debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan pada 10 Desember kemarin.

Adapun pemberian relaksasi mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan relaksasi tersebut dengan hati-hati dan tetap sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Bank Mandiri menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan relaksasi yang digagas Pemerintah sebagai bentuk respons cepat dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Saat ini, bank berkode saham BMRI itu tengah memverifikasi debitur yang menjadi korban bencana di tiga wilayah tersebut agar pemberian relaksasi kredit tepat sasaran.

Selain itu juga dilakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap debitur untuk menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator.

"Seiring proses tersebut, Bank Mandiri juga terus menjaga koordinasi dengan OJK serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana," ungkap dia.

4. BSI

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI menyiapkan program relaksasi pembiayaan bagi nasabah yang terdampak bencana di Aceh sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban nasabah agar dapat kembali membangun ekonomi dan usaha pascabencana.

"Program relaksasi pembiayaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi nasabah untuk fokus pada pemulihan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Anggoro menjelaskan, BSI akan memberikan relaksasi pembiayaan dalam beberapa tahap.

Pada tahap awal, BSI akan memberikan masa tenggang (grace period) pembayaran angsuran pembiayaan secara kolektif mulai Desember 2025 hingga Maret 2026.

"Nasabah yang masuk kriteria tersebut diberikan kelonggaran penundaan pembayaran angsuran pembiayaan," ucapnya.

Tahap berikutnya berupa restrukturisasi pembiayaan melalui penjadwalan ulang pembayaran (rescheduling).

Restrukturisasi kredit dilakukan secara selektif terhadap segmen UMKM, ritel, dan konsumer dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan bayar nasabah, sesuai ketentuan regulator.

Sedikit informasi, hingga September 2025, total pembiayaan BSI tercatat mencapai Rp 301 triliun, dengan portofolio didominasi segmen konsumer dan ritel sebesar 72,42 persen.

Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross berada di level 1,86 persen.

5. BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN bakal memberikan relaksasi kredit bagi nasabah kredit yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan pada 10 Desember kemarin.

Adapun pemberian relaksasi mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, BTN mengapresiasi langkah OJK yang menetapkan kebijakan relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di tiga wilayah tersebut.

Sebab, bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera memengaruhi perekonomian di daerah terdampak dan kemampuan debitur untuk membayar kredit.

"BTN tentunya akan memberikan perlakuan khusus bagi nasabah yang terdampak bencana alam tersebut, sesuai dengan ketetapan OJK," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Dia mengungkapkan, pemberian relaksasi kredit dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Saat ini, bank berkode emiten BBTN ini masih terus melakukan pendataan dan pengkajian terhadap nasabah-nasabah yang terdampak bencana dengan mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

BTN akan melakukan asesmen berdasarkan ketetapan OJK, yang membagi bentuk relaksasi menjadi tiga jenis, yaitu penilaian kualitas kredit dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.

Selanjutnya, relaksasi didasarkan pada penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Terakhir, relaksasi diberikan dalam bentuk pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.

Dengan demikian, hal tersebut tidak menerapkan konsep one obligor atau risiko kredit dikelompokkan menjadi satu kesatuan risiko tunggal yang berlaku untuk seluruh grup perusahaan atau keluarga debitur tersebut.

Tag:  #bencana #sumatera #perbankan #beri #relaksasi #kredit #bagi #debitor #terdampak

KOMENTAR