 44
                                        44                                    
                                 
                                             14:54
 14:54                                             1 November 2025
  1 November 2025                                            Tegaskan Larangan Impor Ilegal, Menkeu Purbaya: Jangan Rugikan UMKM dan Industri Tekstil Nasional
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor pakaian ilegal dan pakaian bekas ilegal yang kian marak di pasar domestik.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif di lapangan.
Dalam peninjauan itu, Purbaya melihat langsung tumpukan pakaian bekas impor ilegal hasil penindakan petugas Bea dan Cukai. Ia juga berdialog dengan petugas di lapangan dan meninjau proses penanganan barang bukti hasil operasi dari berbagai daerah.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season — pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11).
Menurutnya, peredaran pakaian ilegal jenis ini menekan produk lokal yang tengah berupaya bangkit pascapandemi. UMKM tekstil yang memproduksi pakaian lokal harus bersaing dengan barang impor murah, bahkan sebagian di antaranya merupakan limbah tekstil dari luar negeri.
Purbaya juga mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai atas keberhasilan mereka dalam menindak dua komoditas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik impor ilegal, baik dalam bentuk pakaian bekas maupun pakaian baru yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, namun praktik penyelundupan dan perdagangan pakaian bekas impor masih kerap terjadi.
Pemerintah menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen karena tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu sektor manufaktur terbesar di Indonesia. Karena itu, kebijakan pengetatan impor ilegal dinilai krusial untuk melindungi daya saing industri dalam negeri di tengah tekanan pasar global.
Tag: #tegaskan #larangan #impor #ilegal #menkeu #purbaya #jangan #rugikan #umkm #industri #tekstil #nasional
 
             
             
             Berita Terbaru
Berita Terbaru Nasional
Nasional Internasional
Internasional Ekonomi
Ekonomi Sport
Sport Tekno
Tekno Sains
Sains Health
Health Hobi
Hobi Tokoh
Tokoh Food
Food Travel
Travel Lifestyle
Lifestyle 
                                             
                                             
                                             
                         14:54
 14:54                             1 November 2025
  1 November 2025                             
                         
                         
                         
                         
                        