



Purbaya Pastikan Badan Penerimaan Negara Tak Dibentuk Dalam Waktu Dekat
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam waktu dekat.
Untuk saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.
"Untuk sementara kayaknya tidak akan dibangun (BPN). DJP dan DJBC tetap akan di kemenkeu dan saya akan mengelola sendiri. Jadi itu bagian saya Pajak dan Bea Cukai ," ujar Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/202).
Oleh karenanaya, ketimbang membentuk badan baru yang membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang tidak sebentar, Purbaya justru akan menggeber kinerja DJP dan DJBC.
Hal ini agar target penerimaan negara dapat lebih maksimal mengingat sampai 30 September 2025 realisasi pendapatan negara masih terkontraksi.
Data Kemenkeu menyebut, realisasi pendapatan negara sebesar Rp 1.863,3 triliun, 65 persen terhadap outlook APBN 2025 yang ditetapkan Rp 2.865,5 triliun. Realisasi ini turun 7,2 persen dibanding akhir September 2024.
Penurunan pendapatan negara disebabkan penerimaam perpajakan dan pemerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masing-masing turun 2,9 persen dan 19,8 persen pada periode ini.
"Jadi saya harapkan ke depan akan lebih efisien dan efektif karena saya akan melakukan reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada. Dan lebih mendisiplinkan pegawai-pegawai Bea Cukai dan Pajak. Harusnya ke depan akan membaik," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memasukkan pembentukan BPN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 terbaru.
RKP 2025 versi terbaru diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden dan diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dengan penerbitan Perpres tersebut, maka RKP 2025 yang sebelumnya ada dalam Perpres 109 Tahun 2024 menjadi tidak berlaku.
Dalam RKP 2025 terbaru, Presiden memasukkan pembentukan BPN sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen," bunyi lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Rencana pembentukan BPN tersebut tidak ada dalam RKP 2025 yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2024.
Dalam Perpres yang lama, hanya disebutkan optimalisasi pendapatan negara dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan, optimalisasi local taxing power, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
Tag: #purbaya #pastikan #badan #penerimaan #negara #dibentuk #dalam #waktu #dekat