



Pemerintah Terbitkan PP Turunan UU Minerba, Atur Luasan Tambang untuk Koperasi hingga BUMN
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 tersebut mengatur batas luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis badan usaha.
Ketentuan ini mencakup koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Dalam dokumen PP yang diterima pada Senin (6/10/2025), tertulis luasan tambang yang dapat digarap mulai dari 2.500 hektar hingga 25.000 hektar, tergantung pada jenis badan usahanya.
Pasal 26F ayat (1) menetapkan koperasi dan UKM mendapat WIUP paling luas 2.500 hektar, baik untuk tambang mineral logam maupun batu bara.
Pasal 26F ayat (2) mengatur organisasi kemasyarakatan keagamaan bisa memperoleh WIUP hingga 25.000 hektar untuk mineral logam dan 15.000 hektar untuk batu bara.
BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi mendapat jatah serupa, sesuai Pasal 26F ayat (3). Mereka bisa menggarap tambang mineral logam hingga 25.000 hektar atau batubara hingga 15.000 hektar.
Sementara itu, Pasal 26F ayat (4) memberi ketentuan tambahan bagi BUMN dan badan usaha swasta yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah atau hilirisasi.
Luasan wilayah tambang yang diizinkan tetap maksimal 25.000 hektar untuk mineral logam dan 15.000 hektar untuk batubara.
PP ini resmi diundangkan pada hari yang sama dengan penandatanganannya, dengan sepengetahuan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas
Tag: #pemerintah #terbitkan #turunan #minerba #atur #luasan #tambang #untuk #koperasi #hingga #bumn