



Harga Elpiji 3 Kg Bakal Disamaratakan Mulai 2026, Pertamina Tunggu Aturan Resmi
– Pertamina Patra Niaga buka suara soal rencana pemerintah menerapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) satu harga mulai 2026. Rencana ini masih dibahas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan Pertamina masih menunggu aturan resmi sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
"Karena ini penugasan, maka kami akan menunggu bagaimana regulasi yang mengatur tataran teknisnya," kata Heppy saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan Pertamina siap menjalankan kebijakan harga seragam jika regulasinya sudah ditetapkan.
"Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana ini dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025). Pemerintah sedang merevisi dua aturan sekaligus: Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Revisi ditujukan untuk memperbaiki tata kelola distribusi dan harga elpiji 3 kg.
Menurut Bahlil, saat ini harga elpiji 3 kg masih bervariasi di berbagai daerah. Variasi ini tergantung dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam Perpres (terkait elpiji 3 kg), kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," kata Bahlil.
Ia menilai mekanisme satu harga bisa menyamakan harga elpiji di tingkat konsumen akhir dan menekan praktik penjualan di atas HET.
Temuan Kementerian ESDM menunjukkan HET elpiji 3 kg berkisar Rp 16.000–Rp 19.000 per tabung. Namun di tingkat konsumen, harga bisa melonjak hingga Rp 50.000.
"Jadi untuk elpiji, Perpresnya kami lagi bahas, kita akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah," kata Bahlil.
Tag: #harga #elpiji #bakal #disamaratakan #mulai #2026 #pertamina #tunggu #aturan #resmi