Aturan Baru, Barang WNI Meninggal Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk
Ilustrasi Bea Cukai mengenai barang bawaan ke luar negeri. (Dok. Bea Cukai)
18:32
2 Juli 2025

Aturan Baru, Barang WNI Meninggal Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk

– Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal di luar negeri untuk membawa pulang barang-barang peninggalan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan ini berlaku mulai 27 Juni 2025.

"Ini juga menjadi atensi terkait dengan persyaratan tadi untuk WNI yang meninggal, kemudian barangnya dibawa pindah ke Indonesia," ujar Kasubdit Impor Bea Cukai, Chotibul Umam, dalam media briefing, Rabu (2/7/2025).

Chotibul menjelaskan, selama ini banyak kasus WNI meninggal di luar negeri dan keluarganya ingin membawa pulang barang-barang milik almarhum. Namun, aturan sebelumnya belum memberikan kejelasan status barang-barang tersebut.

Kini, lewat PMK 25/2025, barang milik WNI yang telah meninggal dunia bisa dikategorikan sebagai barang pindahan dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak impor.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Barang tersebut harus diimpor oleh keluarga WNI yang meninggal, merupakan barang keperluan rumah tangga, dan tiba di Indonesia paling lambat 90 hari sejak tanggal kematian.

Keluarga juga wajib melampirkan surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau dari perwakilan Republik Indonesia.

Selain itu, barang harus dikirim dari negara tempat WNI tersebut berdomisili.

Sebelum aturan ini berlaku, dalam PMK Nomor 28 Tahun 2008, status barang peninggalan WNI yang meninggal di luar negeri belum diatur secara khusus.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Bea Cukai Permudah Impor Barang Warisan WNI yang Wafat di Luar Negeri. Ini Syaratnya!

Tag:  #aturan #baru #barang #meninggal #bisa #diimpor #tanpa #masuk

KOMENTAR