Filipina ''Curi'' Ikan Lewat Puluhan Rumpon Ilegal, Indonesia Berpotensi Rugi Belasan Miliar Rupiah
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan terkait isu pertambangan nikel. (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
12:36
19 Juni 2025

Filipina ''Curi'' Ikan Lewat Puluhan Rumpon Ilegal, Indonesia Berpotensi Rugi Belasan Miliar Rupiah

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan tindakan pencurian ikan oleh oknum asal Filipina lewat pemasangan 21 rumpon ilegal di perairan Papua.

Akibat puluhan rumpon ilegal itu, Indonesia berpotensi rugi belasan miliar dari hasil penangkapan ikan tidak berizin.

"Kapal kita melakukan operasi juga di wilayah di atas Papua, Samudera Pasifik itu mengamankan 21 rumpon ilegal milik Filipina," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

"Rumpon-rumpon ini yang seharusnya tidak terpasang di wilayah kita. Jadi (ada) kapal-kapal asing yang memasang rumpon ini untuk mengumpulkan ikan," lanjutnya.

Pung mengungkapkan, rumpon yang sudah dimodifikasi itu dipasangi tempat pendingin ikan atau coolbox yang bisa menampung sekitar 5 ton ikan.

Karena sudah masuk ke dalam rumpon, maka ikan-ikan tidak bisa masuk ke laut dalam. Akibatnya, para nelayan dari Papua mengeluhkan hasil tangkapan ikan mereka tidak maksimal.

"Masyarakat Papua sendiri tidak bisa memperoleh ikan yang banyak ketika rumpon-rumpon ilegal itu ada di atasnya mereka. Dan diambil oleh kapal-kapal Filipina yang lebih besar," ungkap Dirjen Pung.

"Dari hasil operasi rumpon tersebut kita bisa mengamankan atau kita bisa menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 16,8 miliar," katanya.

Pung menambahkan, satu rumpon bisa menjaring sekitar 10 ton ikan laut. Sementara itu, oknum Filipina mengaku mengangkat rumpon untuk memanen ikan sekali dalam seminggu.

"Bisa bayangkan ikan kita dihabiskan terus gitu. Inilah yang kita coba tertibkan dan masih ada beberapa rumpon lagi yang nanti akan kita kembali ke sana lagi (perairan Papua untuk penertiban)," tambah Pung.

Selain lewat rumpon, dua kapal asal Filipina lain juga ditertibkan oleh KKP akibat mencuri ikan secara ilegal di laut Sulawesi Utara.

Menurut Pung, perairan Sulawesi Utara memang terkenal dengan potensi ikan tuna berukuran besar. Penertiban dua kapal tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 31,6 triliun serta menangkap 17 anak buah kapal (ABK) yang terlibat pencurian ikan.

Tag:  #filipina #curi #ikan #lewat #puluhan #rumpon #ilegal #indonesia #berpotensi #rugi #belasan #miliar #rupiah

KOMENTAR