



KKP Klaim Ekosistem Perairan Sekitar Pulau Gag Masih Baik Meski Ada Tambang Nikel
– Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyebut kondisi perairan di sekitar Pulau Gag masih baik. Padahal, di pulau tersebut masih ada aktivitas pertambangan nikel.
Tambang itu dikelola PT Gag Nikel yang masih memegang izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah tidak mencabut IUP milik perusahaan ini, berbeda dengan empat perusahaan lain.
Tim KKP melakukan penyelaman di perairan dekat Pulau Gag. Hasilnya, ekosistem laut dinilai tidak terganggu.
“Malah ada buaya, kita nyelam terus ada buaya,” kata Pung di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Keberadaan satwa seperti buaya mengindikasikan ekosistem masih terjaga.
Pung juga mengatakan PT Gag Nikel sudah berkomitmen mengurus izin pengelolaan pulau kecil.
“Sebenernya dari kami tanggung jawabnya di pesirinya. Tapi terhadap pulau-pulau kecil yang di bawah 100 kilometer itu yang menjadi kewenangan KKP harus mengantongi izin KKP melalui rekomendasi KKP,” ujarnya.
Ia menambahkan sedimentasi akibat tambang nikel di Raja Ampat tidak berdampak besar terhadap ekosistem laut.
“Kami nyelam di situ, sedimentasinya enggak banyak. Karena si kapal ini, mereka tuh sandarnya tuh langsung di daratan, langsung truknya masuk gitu. Jadi (sedimentasi) tidak langsung masuk ke laut,” ungkapnya.
Ia memastikan terumbu karang dan populasi ikan di wilayah itu masih sehat.
“Ada video kita, kita pastikan bahwa terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ. Ikan hiu anak-anaknya masih banyak,” kata Pung.
Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pencabutan berlaku sejak Selasa (10/6/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan pencabutan ini atas keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (perusahaan tambang nikel) yang, di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujar Bahlil dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
“Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan. Jadi, mulai terhitung hari ini, Bapak Ibu semua, pemerintah telah mencabut, empat IUP di Raja Ampat,” lanjutnya.
Empat IUP yang dicabut milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan keempat perusahaan melakukan pelanggaran saat menjalankan aktivitas tambang.
Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan juga menemukan perlunya perlindungan kawasan yang menjadi lokasi tambang tersebut.
“Pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun ngecek di lapangan, kawasan-kawasan ini, menurut kami, harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga karena konservasi,” ujar Bahlil.
“Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark, tetap Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” katanya.
Keputusan pencabutan juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Raja Ampat. Pemeriksaan lapangan turut memperkuat dasar keputusan.
Tag: #klaim #ekosistem #perairan #sekitar #pulau #masih #baik #meski #tambang #nikel