Menteri Maman Sebut Sedang Bahas Permen soal Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan terkait dukungan pemerintah untuk pengusaha produk outdoor, di Jakarta Pusat, Kamis (12/6/205). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
19:16
17 Juni 2025

Menteri Maman Sebut Sedang Bahas Permen soal Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah saat ini tengah membahas peraturan terkait pengemudi ojek online (ojol) yang masuk dalam kategori UMKM.

Dia menyebut aturan tersebut nantinya akan berupa Peraturan Menteri (Permen).

"Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan pembuatan aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek e-driver ini ke dalam kategori UMKM," ujarnya saat acara Media Briefing Rekrutmen Mitra Digital di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Maman mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan kementerian lain, salah satunya adalah Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membahas aturan baru tersebut.

Dalam beleid baru itu, pihaknya akan memasukkan mengenai perlindungan ojol sebagai UMKM.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Jadi ini yang sedang kita lakukan. Pada dasarnya, ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain," jelas Maman.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana merevisi Undang-Undang UMKM tahun 2008.

Rencana itu diungkap Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai halalbihalal di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

“Internal kami juga sedang mempersiapkan rencana revisi Undang-Undang UMKM yang kemungkinan akan kami dorong pada tahun 2026,” kata Maman.

Tag:  #menteri #maman #sebut #sedang #bahas #permen #soal #pengemudi #ojol #masuk #kategori #umkm

KOMENTAR