



Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Potensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
- Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Bea Cukai Langsa menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa hasil itu didapat setelah pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain dan masyarakat pada Juni 2025.
Sinergi itu juga dilakukan bersama aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan berbagai pihak terkait lainnya
Dengan sinergi tersebut, Bea Cukai berhasil melakukan satu kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, empat kali penindakanan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dan dua kali penindakan di bidang narkotika.
Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan itu dilakukan dengan membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Ada pula satu kasus peredaran rokok ilegal, yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.
Sulaiman mengatakan, pihaknya berterima kasih atas peran aktif masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal.
“Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (17/6/2025).
Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo, Sulaiman menegaskan, Bea Cukai berkomitmen terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.
Ia menambahkan, penindakan tersebut juga menjadi bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat.
Bea Cukai Langsa juga akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, lembaga intelijen, serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinyu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tutur Sulaiman.
Penindakan penyelundupan di Aceh Timur
Sejumlah kanwil Bea Cukai hingga masyarakat bersinergi menggagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kecamaan Madat, Aceh Timur pada Minggu (15/6/2025).
Pihak yang dimaksud yaitu Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Polsek Madat.
Dalam penindakan tersebut, berbagai barang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.
Kronologi penindakan itu terjadi bermula dari Bea Cukai Langsa yang menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Informasi itu memuat rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.
“Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” kata Sulaiman.
Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga.
Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan.
Ketegangan sempat terjadi dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat.
Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, aparat berdiskusi dengan masyarakat.
Diskusi itu menyepakati bahwa kedua orang terduga pelaku S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.
Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan.
S (52) yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada Pomal Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Barang Hasil Penindakan:
No. | Jenis Barang | Jumlah/Rincian | Keterangan Tambahan |
1. |
Truk Isuzu Traga |
2 unit |
Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB |
2. |
Motor Harley Davidson (berbagai tipe) |
4 unit |
Jenis Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200, dan Electra Glide Classic |
3. |
Motor Yamaha SR400 |
1 unit |
Warna hijau |
4. |
Mesin |
2 koli |
Mesin motor |
5. |
Satwa Patagonian Mara |
6 ekor |
Termasuk satwa eksotis |
6. |
Satwa Kambing |
8 ekor |
Termasuk jenis pigme |
7. |
Satwa Musang Ferret |
2 ekor |
Berwarna putih |
8. |
Burung Makau |
1 ekor |
Berwarna merah dan hijau, CITES Appendix I |
9. |
Sepeda Motor Honda Supra |
1 unit |
Nopol B 5092 BH |
Atas pelanggaran tersebut, tersangka dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 102.
Selain itu, pelaku juga terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 103.
Adapun dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terdapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Penindakan rokok ilegal di Aceh Tamiang
Selain itu, pada Minggu (8/6/2025), sinergi antara Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang berhasil menggagalkan upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penindakan tersebut bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang mengenai penghentian satu unit truk dengan nomor polisi AA 8145 OB pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi itu menyebutkan bahwa truk tersebut diduga mengangkut rokok ilegal dan melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah truk beserta dua orang diamankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM.
Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai yang diwajibkan.
Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
Barang hasil penindakan tersebut berupa Rokok merk ABI Blueberry sebanyak 164 karton atau 2.624.000 batang rokok dengan nilai Rp 3.896.640.000.
Atas pelanggaran tersebut, pengusaha pabrik diancam dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut.
Mereka juga mendapatkan sanksi administrasi minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penindakan kasus narkotika
Sepanjang 2025, Bea Cukai Langsa bersama Tim gabungan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa, telah melakukan penindakan narkotika sebanyak bruto 584,65 kilogram (kg).
Berikut daftar narkoba yang telah ditindak:
No. | Tanggal | Lokasi | Jenis | Jumlah (gram) |
1. | 2 Januari 2025 | Kabupaten Aceh Tamiang |
Kokain |
2.030 |
2. |
07 Februari 2025 |
Kabupaten Aceh Tamiang |
Kokain |
893 |
3. |
25 Februari 2025 |
Kabupaten Aceh Tamiang |
Methamphetamine |
188.812 |
4. |
17 Maret 2025 |
Kabupaten Aceh Tamiang |
Methamphetamine |
10.930 |
5. |
18 Maret 2025 |
Kabupaten Aceh Tamiang |
Methamphetamine |
16.236 |
6. |
16 April 2025 |
Kabupaten Aceh Timur |
Methamphetamine |
98.000 |
7. |
29 April 2025 |
Kabupaten Aceh Timur |
Methamphetamine |
10.753 |
8. |
29 April 2025 |
Kabupaten Aceh Timur |
Methamphetamine |
8.609 |
9. |
05 Mei 2025 |
Kota Langsa |
Methamphetamine |
108.251 |
10. |
17 Mei 2025 |
Kota Langsa |
Methamphetamine |
89.688 |
11. |
13 Juni 2025 |
Kota Langsa |
Methamphetamine |
50.448 |
Total |
584.650 |
Capaian penindakan Bea Cukai Semester 1-2025
Sepanjang semester I-2025, Bea Cukai Langsa bersama TNI, Polri, dan berbagai pihak lainnnya telah melakukan penindakan sebagai berikut:
- Dua kali menindak penyelundupan barang impor ilegal dengan barang hasil penindakan 17 unit kendaraan roda dua, dan komoditas lainnya;
- Lima kali menindak rokok ilegal (tidak termasuk operasi pasar) dengan total jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.859.200 batang berbagai merek;
- 11 kali menindak penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 584.650 gram.
Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.685.423.758.547, dengan rincian, Rp 4.099.054.735 dari sektor kepabeanan, Rp 7.164.883.812 dari sektor cukai, dan Rp 4.674.159.820 potensi biaya rehabilitasi narkotika.
Tag: #cukai #gagalkan #penyelundupan #barang #impor #ilegal #potensi #rugikan #negara #triliunan #rupiah