



Lebih dari Sepertiga Emisi Karbon Nasional Berasal dari Industri, Kemenperin Dorong Dekarbonisasi Manufaktur
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat transformasi kawasan industri menuju konsep ramah lingkungan atau Eco-Industrial Park (EIP). Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dekarbonisasi sektor manufaktur dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.
"Kami mendorong dekarbonisasi karena dampak krisis iklim semakin nyata. Sektor industri memegang peran penting dalam mencapai target net zero emission," ujar Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi.
Saat ini, sektor industri menyumbang 18,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 19 juta tenaga kerja. Namun, industri juga menjadi kontributor utama emisi karbon nasional, dengan total 34 persen. Delapan subsektor tercatat sebagai penyumbang terbesar, seperti semen, besi-baja, pupuk, serta makanan dan minuman.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi EIP, Kemenperin tengah merampungkan regulasi pendukung, termasuk revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pelayanan Industri. Aturan turunan yang sedang difinalisasi akan mengatur empat aspek utama: pengelolaan kawasan, aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
"Kami telah mendorong kawasan industri menuju generasi keempat yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dan teknologi Industri 4.0, yang kami sebut Smart Eco-Industrial Park," urai Winardi.
Indonesia saat ini memiliki 170 kawasan industri dengan total luas 96 ribu hektare, tumbuh 44 persen dalam lima tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 41 kawasan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sebagian besar berbasis industri nikel dan tersebar di Sulawesi dan Maluku.
Untuk memperkuat penerapan EIP, Kemenperin telah melaksanakan proyek percontohan di enam kawasan industri di Sumatera dan Jawa, bekerja sama dengan UNIDO, Korea Energy Agency, dan Denmark Energy Agency. Hasilnya, terjadi efisiensi energi dan peningkatan investasi.
Namun demikian, insentif khusus bagi kawasan industri hijau masih dinilai belum optimal. Saat ini, skema insentif hanya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2016. Kemenperin berkomitmen memperkuat dukungan fiskal dan non-fiskal dalam waktu dekat.
Salah satu contoh konkret transformasi hijau terlihat di Kawasan Industri Morowali, yang telah menggunakan truk listrik dalam aktivitas tambang sebagai bagian dari pengurangan emisi operasional. Kemenperin juga terus menjalin kemitraan dengan lembaga internasional seperti UNIDO dan Climate Works Australia untuk memperluas implementasi EIP, khususnya di kawasan industri berbasis smelter.
"Dekarbonisasi industri adalah langkah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana ditargetkan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup," pungkas Winardi.
Tag: #lebih #dari #sepertiga #emisi #karbon #nasional #berasal #dari #industri #kemenperin #dorong #dekarbonisasi #manufaktur