



Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak, BPJS Watch Sebut 2 Faktor Ini Jadi Pemicu
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan lonjakan tajam sepanjang awal 2025. Hingga April, tercatat 52.850 kasus klaim JKP, melonjak 150 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, lonjakan ini merupakan konsekuensi logis dari dua faktor utama. Yakni, meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bertambahnya nilai manfaat yang diberikan kepada peserta.
“Kalau dari sisi nilai klaim memang pasti naik. Jumlah PHK meningkat, dan nilai manfaat JKP juga ditingkatkan,” kata Timboel kepada Kontan, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 23 April 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK sudah mencapai 24.036 orang dan meningkat menjadi sekitar 26.000 orang pada Mei.
Selain kenaikan jumlah PHK, Timbole menilai perubahan kebijakan pada skema manfaat JKP turut mendorong lonjakan nilai klaim.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 menaikkan besaran bantuan uang tunai dari semula 45 persen untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan kedua menjadi 60 persen secara flat selama 6 bulan. Selain itu, biaya pelatihan kerja yang semula Rp 1 juta kini menjadi Rp 2,4 juta per peserta.
“Rasio klaim pasti akan meningkat, karena rasio klaim dihitung dari total nilai manfaat atau klaim yang dibayarkan dibagi dengan total iuran yang diterima," kata dia.
Sementara itu lanjut Timboel, iuran dari JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) masih terus disetor, tetapi iuran dari JKM (Jaminan Kematian) sudah dihentikan karena direkomposisi untuk mendanai program JKP.
"Artinya, dari sisi penerimaan iuran terjadi penurunan, sementara dari sisi pengeluaran manfaat justru meningkat,” ujarnya.
Meski demikian, BPJS Watch menilai kondisi keuangan program JKP masih cukup sehat. Dana kelolaan program ini mencapai Rp 15,46 triliun per April 2025, sementara nilai klaim yang dibayarkan masih berada di kisaran miliaran rupiah.
“Kalau kita lihat dari sisi kekuatan dana, masih aman. Rasio klaimnya juga masih terkendali. Pemerintah juga tetap memberikan kontribusi iuran sebesar 0,22 persen, ditambah 0,14 persen dari JKK,” ujar Timboel. (Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Klaim JKP Melonjak, BPJS Watch Sebut PHK dan Kenaikan Nilai Manfaat Jadi Pemicu
Tag: #klaim #jaminan #kehilangan #pekerjaan #melonjak #bpjs #watch #sebut #faktor #jadi #pemicu