



Lihat Langsung Tambang PT Gag. Nikel, Temuan Bahlil: Sedimentasi Nihil, Reklamasi Jalan, Secara Umum Enggak Ada Masalah...
– Kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai tidak bermasalah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu disampaikan usai kunjungan langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang pada Sabtu (7/6/2025).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan lahan yang dibuka oleh PT Gag Nikel tergolong terbatas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Dari total 263 hektare lahan tambang, sebanyak 131 hektare sudah direklamasi, dan 59 hektare dinyatakan berhasil dalam penilaian reklamasi.
“Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujar Tri di lokasi.
Kementerian ESDM juga menyebut tak ada indikasi kerusakan pesisir dari udara. “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” lanjutnya.
Meski demikian, Tri menegaskan hasil peninjauan ini belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari inspektur tambang yang diterjunkan ke seluruh wilayah pertambangan di Raja Ampat.
“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” ucap Tri.
Ada 5 tambang nikel di Raja Ampat
Di Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun saat ini hanya PT Gag Nikel yang masih aktif berproduksi.
Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah izin PT Gag Nikel tercatat mencapai 13.136 hektare.
Perusahaan juga termasuk dalam 13 entitas tambang yang diizinkan melanjutkan operasi di kawasan hutan hingga akhir masa kontraknya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa sejak memulai produksi pada 2018, perusahaan telah melaksanakan sejumlah program keberlanjutan, khususnya pada rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan reklamasi tambang.
“Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius,” kata Arya.
Hingga Desember 2024, perusahaan mengklaim telah memulihkan 666,6 hektare DAS, termasuk lahan dengan tanaman tumbuh, lahan dalam tahap penilaian, dan lahan dalam perawatan. Sementara itu, hingga April 2025, reklamasi tambang telah mencapai 136,72 hektare, melibatkan penanaman lebih dari 350.000 pohon—70.000 di antaranya merupakan spesies endemik dan lokal.
Kegiatan reklamasi ini disebut diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak mengubah tata ruang yang berlaku.
Dengan kunjungan langsung Menteri ESDM dan rencana evaluasi menyeluruh, kelanjutan operasi tambang nikel di Raja Ampat kini menanti keputusan pemerintah berikutnya.
Tag: #lihat #langsung #tambang #nikel #temuan #bahlil #sedimentasi #nihil #reklamasi #jalan #secara #umum #enggak #masalah