Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama Kementerian PUPR
Kementerian PUPR memberikan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) kepada Infiniti Realty yang menerapkan pembangunan rumah berdasarkan prinsip berkelanjutan. (Istimewa)
10:09
7 Oktober 2024

Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama Kementerian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengkampanyekan pentingnya aspek green housing dalam pengembangan perumahan. Salah satunya, dengan memberikan penghargaan dan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) kepada pengembang yang menerapkan prinsip bangunan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian, termasuk pembangunan rumah bersubsidi dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Ini disampaikan Iwan saat menyerahkan sertifikat BGH kepada Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang diterima langsung Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata di lokasi Perumahan MGK di Serang, Banten, Sabtu (5/10).

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan Infiniti Realty tercatat sebagai perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat BGH dengan peringkat Utama dari Kementerian PUPR.

"Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau," ujar Iwan.

Menurutnya, dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.

“Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal,” ujarnya.

Dirjen Perumahan juga mengapresiasi penggunaan beberapa material bangunan berkualitas yang membuat tampilan rumah di Perumahan MGK menjadi lebih menarik. “Perumahan MGK ini bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan bersubsidi lain di Indonesia,” tegas Iwan.

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Direktur Utama Infiniti Realty, Samuel Stepanus Huang menyampaikan Perumahan MGK adalah pengembangan rumah bersubsidi pertama oleh Infiniti Realty.

“Meski harga jualnya sudah dipatok Rp166 juta per unit rumah, namun kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan nyaman sehingga dapat menikmati kehidupan yang sejahtera,” tegasnya.

Samuel menambahkan, seluruh shareholder di Infiniti Realty sepakat bahwa perusahaan ini tidak hanya mengejar profit (keuntungan) uang semata, karena yang lebih utama adalah meraih intangible asset yang berupa reputasi, citra dan nama baik perusahaan.

Karena itu, kata Bendahara Umum DPP Realestat Indonesia (REI) itu, pihaknya akan terus memberikan semua yang terbaik bagi penghuni di Perumahan MGK yang notabene adalah para pembeli rumah pertama.

Komisaris Utama Infiniti Realty, Soelaeman Soemawinata menambahkan membangun sebuah kawasan perumahan membutuhkan visi yang berakar dari cara pandang dan pengalaman para pelakunya (pengembang).

“Kebetulan Pak Samuel berpengalaman membangun high rise building kelas premium dan saya bersama tim di Alam Sutera selama 30 tahun telah mengembangkan kawasan seluas 1.000 hektare di Alam Sutera dan 3.000 hektare di Pasar Kemis, tentu dua sisi ini yang kami gabungkan untuk menghasilkan rumah subsidi tetapi tetap dengan kualitas yang baik,” pungkas Soelaeman.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #perumahan #serang #raih #sertifikat #bangunan #gedung #hijau #kategori #utama #pertama #kementerian #pupr

KOMENTAR