Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Ini Ketentuan Barunya
Ilustrasi barang kiriman, pengiriman barang.(PIXABAY/NEHA SHARMA)
21:52
25 Februari 2025

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Ini Ketentuan Barunya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan pungutan bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri, terutama untuk jam tangan, kosmetik, besi dan baja, tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

Ketentuan baru ini diatur dalam Perturan Menteri (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 96 Tahun 2023. Adapun PMK baru ini berlaku mulai 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam mengatakan, penyederhanaan aturan pungutan fiskal ini dilakukan untuk mempermudah proses barang kiriman.

"Ke depan dengan mempertimbangkan bahwa personal ini banyak tidak mengetahui tentang ketentuan kepabeanan, kemudian direlaksasi, untuk yang self-assessment ini berlaku apabila penerima barang merupakan badan usaha," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pada aturan sebelumnya, PMK Nomor 96 Tahun 2023, tarif bea masuk secara umum berlaku sebesar 7,5 persen.

Namun ada 8 komoditas yang diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum untuk barang impor dari sesama anggota WTO atau disebut Most Favored Nation (MFN).

Dengan adanya tarif MFN itu, tarif bea masuk 8 komoditas tersebut menjadi bervariasi mulai dari 0 persen hingga 40 persen.

Misalnya tarif bea masuk jam tangan 10 persen, kosmetik 10 sampai 15 persen, tas 15 sampai 20 persen, besi dan baja nol sampai 20 persen, produk tekstil 5 sampai 25 persen, alas kaki 5 sampai 30 persen, buku ilmu pengetahuan nol persen, dan sepeda 25 hingga 40 persen.

Oleh karenanya, dalam PMK yang baru pemerintah menyederhanakan tarif yang bervariasi itu menjadi hanya tiga tarif. Rinciannya, tarif bea masuk nol persen untuk buku ilmu pengetahuan.

Kemudian tarif bea masuk 15 persen untuk jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. Lalu tarif bea masuk 25 persen untuk tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

"Kalau kembali ke tarif MFN, berarti sangat variatif sekali tarifnya. Oleh karena itu dengan PMK ini nanti kita simplifikasi," ucapnya.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #tarif #masuk #barang #kiriman #disederhanakan #ketentuan #barunya

KOMENTAR