![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Menteri PKP Klaim Pembuatan PBG di Jakarta hingga Bali Kini Hanya 15 Menit, Dari Sebelumnya 3 Bulan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/jawapos/menteri-pkp-klaim-pembuatan-pbg-di-jakarta-hingga-bali-kini-hanya-15-menit-dari-sebelumnya-3-bulan-1209298.jpg)
Menteri PKP, Maruarar Sirait. (Nurul Fitriana/JawaPos.com).
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Menteri PKP Klaim Pembuatan PBG di Jakarta hingga Bali Kini Hanya 15 Menit, Dari Sebelumnya 3 Bulan
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Hal ini sejalan dengan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto beserta kebijakan properti lainnya. Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan ada banyak kebijakan di sektor properti yang telah dibuat oleh pemerintah. Mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang gratis, hingga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah di bawah 3 miliar. Selain itu, kata Menteri Ara, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi yang berkaitan di sektor properti. Seperti di Tangerang hingga Bali, proses pembuatan PBG hanya 15 menit dari sebelumnya perlu sampai 3 bulan. "Kemudian juga waktunya dipercepat, itu ngurus PBG biasanya 2 - 3 bulan. Kita melihat di Sumedang, di Subang, kemudian juga di Kota Tangerang, kemudian juga di Bali, di Jakarta, itu bahkan luar biasa di Gianyar itu bisa sekitar 15 menit," kata Menteri Ara dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2). "Jadi artinya birokrasi kita juga di bawah pembinaan Bapak Mendagri, Pak Tito, itu bisa melayani dengan cepat. Saya pikir ini adalah perubahan yang signifikan dalam pelayanan publik, yang tadinya bayar jadi gratis, yang tadinya lama jadi cepat," sambung dia. Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menghapus pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri hari ini, Senin (5/11). Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. "Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025). Tito menegaskan penghapusan ini telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada. Pemerintah juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sentor properti termasuk kepala daerah yang nantinya menindaklanjuti kebijakan ini. Ia juga mengatakan, penghapusan pungutan ini diperuntukan khusus bagi MBR. Di mana nantinya, akan berdampak pada harga rumah yang semakin murah. “Ini pembebasan BPHTB dan PBG ini, IMB dulu. Ini akan berpengaruh pertama dalam rangka program murah 3 juta rumah yang diberikan perintah oleh Bapak Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah bapak presiden ini karena akan membuat harga rumah menjadi lebih murah,” jelasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #menteri #klaim #pembuatan #jakarta #hingga #bali #kini #hanya #menit #dari #sebelumnya #bulan