![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Efisiensi Anggaran Buka Peluang WFA untuk ASN, Bagaimana Ketentuannya?](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/efisiensi-anggaran-buka-peluang-wfa-untuk-asn-bagaimana-ketentuannya-1188917.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Efisiensi Anggaran Buka Peluang WFA untuk ASN, Bagaimana Ketentuannya?
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah mendorong penyesuaian kerja di kalangan instansi pemerintah.
Misalnya sejumlah kementerian/lembaga mulai mewacanakan sistem bekerja dari mana saja alia work from anywhere (WFA). Ada pula yang akan mengombinasikan antara WFA dengan bekerja dari kantor.
Merespons hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah mengataman, fleksibilitas kerja ASN harus mengutamakan kualitas layanan.
"Fleksibilitas kerja bagi ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja," ujar Zudan dilansir siaran pers di laman resmi BKN, Senin (10/2/2025).
Zudan menuturkan, aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.
Zudan menuturkan, pada Perpres itu diatur kemungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapatd ilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan fleksibel working arrangement (FWA).
"Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada pasal 4 huruf f ," ungkap Zudan.
Selain itu, ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21/2023. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.
Selanjutnya pegawai ASN yang melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Lebih lanjut menurut Zudan, dalam hal mengimplementasikan Perpres fleksibilitas kerja, diserahkan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang bertanggungjawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menetapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Namun, Zudan juga mengungkapkan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel.
"Di antaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, lanjut Zudan, fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus dimatangkan hingga saat ini. Dia menyebut formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO di BKN bakal berlaku sebentar lagi.
"Ini akan berlaku sebentar lagi, BKN akan berfokus efektifitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, kebijakan WFA untuk ASN bisa diatur oleh kementerian/lembaga masing-masing.
Selain itu, WFA menurutnya bisa menjadi strategi efisiensi anggaran.
"Saya kira jika pun ada (WFA) dapat diatur oleh kementerian/lembaga masing-masing sesuai karakteristik dan kebutuhannya," ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (3/2/2025).
"Saya kira bisa jadi salah satu strategi komprehensif terkait efisiensi anggaran yang dilakukan," tegasnya.
Namun, pihaknya mengimbau agar layanan publik tetap jadi yang utama.
"Kami mengimbau prinsip utama agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu dan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Tag: #efisiensi #anggaran #buka #peluang #untuk #bagaimana #ketentuannya