Temukan Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR/BPN Akan Batalkan SHGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengunjungi area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
09:12
5 Februari 2025

Temukan Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR/BPN Akan Batalkan SHGB

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan sekitar pagar laut Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Nusron mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah," ujar Nusron dilansir siaran pers Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," tegasnya.

Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.

"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ujar Nusron.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare.

Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.

Keterlibatan oknum ATR/BPN dan proses hukum

Lebih lanjut, Menteri Nusron bilang pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.

"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan tanah yang sudah terbit sertifikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.

Sebab usia sertifikat sudah lebih dari lima tahun dan tidak bisa dibatalkan secara otomatis.

"Namun, kami akan meminta mereka (pemilik sertifikat) untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," jelasnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #temukan #manipulasi #sertifikat #pagar #laut #bekasi #menteri #atrbpn #akan #batalkan #shgb

KOMENTAR