Jokowi Klaim Tidak Izinkan Ekspor Pasir Laut, Hanya Sedimen Berwujud Pasir
Presiden Jokowi saat ada di IKN. [Dok. Setneg]
12:54
17 September 2024

Jokowi Klaim Tidak Izinkan Ekspor Pasir Laut, Hanya Sedimen Berwujud Pasir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai pembukaan ekspor pasir laut. Dalam pernyataannya seusai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Presiden Jokowi dengan tegas membantah kabar tersebut.

Jokowi menjelaskan bahwa yang sebenarnya diizinkan untuk diekspor adalah sedimen laut, bukan pasir laut seperti yang dipahami oleh banyak pihak. Sedimen ini merupakan endapan yang terbentuk di dasar perairan dan dapat mengganggu alur pelayaran kapal.

Meskipun sedimen laut ini bisa juga berbentuk seperti pasir, Presiden menekankan bahwa keduanya adalah hal yang berbeda. Sedimentasi air laut terjadi akibat proses alam dan dapat mengakibatkan pendangkalan alur pelayaran, sehingga perlu dikeruk untuk memastikan keselamatan dan kelancaran transportasi laut.

"Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata Jokowi, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Arsjad Rasjid Kirim Surat ke Presiden Usai Dikudeta, Begini Respons Jokowi

Dengan membuka ekspor sedimen hasil pengerukan ini, pemerintah bertujuan untuk mengelola alur pelayaran sekaligus memanfaatkan material yang dihasilkan. Namun, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan ekspor pasir laut secara umum, yang tetap tidak diizinkan.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Baca Juga: Gaduh Kudeta Bos Kadin, Jokowi: Jangan Bola Panasnya ke Saya!

Editor: M Nurhadi

Tag:  #jokowi #klaim #tidak #izinkan #ekspor #pasir #laut #hanya #sedimen #berwujud #pasir

KOMENTAR