Tidak Hanya Bulog, Swasta Juga Diwajibkan Beli Gabah Petani dengan Harga Rp 6.500 Per Kg
- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mewajibkan perusahaan swasta menyesuaikan harga pembelian pemerintah (HPP) terkait gabah kering panen (GKP).
Pemerintah memutuskan HPP GKP menjadi Rp 6.500 per kilogram.
“Karena sudah diputuskan oleh pemerintah harga Rp 6.500 (per kilogram). Jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500, termasuk pabrik-pabrik besar,” kata Zulhas usai rapat bidang pangan di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Zulhas mengatakan, akan ada sanksi bagi perusahaan swasta yang membeli gabah tidak sesuai HPP.
“Tentu kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Zulhas. “Karena itu harga tidak boleh ditawar-tawar,” ucap dia.
Pemerintah memutuskan menaikkan HPP gabah kering panen di tingkat petani.
Harga GKP yang akan diserap pemerintah naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) terkait pangan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 30 Desember 2024.
Pemerintah juga memutuskan akan menyerap seluruh produksi gabah dan jagung dari petani, berapa pun jumlah produksinya.
“Berapa pun produksi gabah dan jagung petani, akan ditampung sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Zulhas usai ratas tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga meminta Perum Bulog menyerap tiga juta ton beras dari petani hingga April 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 16 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk target penyerapan ini.
Tag: #tidak #hanya #bulog #swasta #juga #diwajibkan #beli #gabah #petani #dengan #harga #6500