Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Laporan Razman Nasution
Mengutip YouTube Grid ID, Rabu (15/1/2024), Razman Nasution melaporkan Nikita terkait kasus dugaan penganiayaan.
Akibat laporan tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Razman menjadi korban dan bertindak sebagai pelapor.
Adapun terlapornya adalah Nikita Mirzani.
Tim kuasa hukum Razman Nasution mengatakan, pihaknya telah menghadirkan saksi yang melihat kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita.
Bahkan, saksi tersebut juga terekam dalam CCTV.
Sehingga saksi yang dihadirkan pihak Razman ini disebut saksi kunci.
"Saksi yang kami hadirkan hari ini, ini benar-benar saksi yang melihat secara langsung kejadiannya."
"Bahkan para saksi ini terekam juga di dalam CCTV. Jadi sangat kuat sekali," tuturnya.
Dikatakannya, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hingga 5 tahun akibat dugaan penganiayaan tersebut.
"Nah kemudian terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh NM secara hukum ancaman pidananya adalah 5 tahun," jelasnya.
Nikita Mirzani dan Razman Nasution Saling Lapor Polisi
Seperti diketahui, tindakan Laura Meizani alias Lolly kabur dari rumah aman berbuntut panjang.
Aksi Lolly itu menimbulkan perseteruan antara Nikita Mirzani dan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.
Bahkan Nikita Mirzani dan Razman Nasution berujung saling lapor ke polisi.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi.
Nurma Dewi mengatakan, ada sebanyak empat laporan yang diterima polisi.
"Dari semalam kita sudah menerima empat laporan polisi," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/1/2024).
Nurma menerangkan, Nikita Mirzani melaporkan Razman Nasution atas kasus dugaan penculikan.
"Satu, dari pelaporan dari saudari NM, tanggal 10 Januari 2025, pelapor adalah NM, kemudian yang menjadi korban adalah LM."
"Terlapor adalah RAN. Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 76F juncto 83 kemudian pasal 328 juncto 330 KUHP."
"Yaitu tentang penculikan, diduga ada penculikan," tuturnya.
Setelah itu, Nikita kembali melaporkan Razman dan satu orang lainnya atas dugaan pengeroyokan.
"Laporan berikutnya laporan polisi 105, pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS."
"Pasal diterapkan di sini pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM dilakukan, diduga dilakukan RAN dan AS," terang Nurma Dewi.
Selanjutnya, ada laporan dari tim Nikita dengan terlapor diduga Martin Badjideh atas dugaan pengancaman.
"Kemudian laporan polisi di 106 pelapor adalah LM kemudian terlapor adalah MB yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Nurma.
"Kemudian kasus dilaporkan 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman yang diduga dilakukan terlapor," lanjutnya.
Terakhir, Razman Nasution melaporkan balik Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
"Kemudian (laporan polisi nomor) 104 pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM."
"Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat tanggal 10 Januari sekira pukul 02.49 WIB," bebernya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Tag: #nikita #mirzani #terancam #hukuman #tahun #penjara #karena #laporan #razman #nasution